18/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Hormati Proses Hukum, Ketua DPRD Bengkayang Tidak Berniat Hambat PAW

Share

Martinus,SH.,MH Kuasa Hukum dari Fransiskus Ketua DPRD Kab. Bengkayang.

Bengkayang Post-(Bengkayang). Fransiskus,M.Pd Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang menghadapi gugatatan perdata dua orang kader Partai Perindo.

Kader pertama Deo Rajiman. Deo Rajiman sebagai dewan terpilih, namun terperangkap pada kasus pencurian dokumen, status berkekuatan hukum tetap, dan terindikasi pengguna ijazah paket B palsu, status tersangka dan telah ditahan.

Kader Partai Perindo Berikutnya Gunawan. Sosok penerima mandat dari partai untuk mengisi penggantian antar waktu (PAW) Deo Rajiman karena menurut penilaian partai telah dianggap tidak cakap dan melanggar norma aturan tertulis.

Namun dalam perjalan PAW prinsip equality before the law berlaku bagi kedua kader Perindo tersebut dalam arti kata tidak ujuk – ujuk mengganti dan diganti sebagai anggota dewan.

Proses penggantian Harus memperhatikan asfek yuridis baru kemudian bisa dianggap mutlak salah maupun sebagai pengganti yang bersalah.

Seperti pernyataan Martinus,SH.,MH dan rekan Kuasa hukum tergugat Fransiskus. Pihaknya mengaku masih menunggu putusan tetap Pengadilan Negeri Bengkayang.

Menurut Martinus terdapat klausul dalam undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 193 ayat 2 huruf c.

dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,”

“bukan kita tidak melakukan proses (PAW-red), cuma karena ada gugatan di Jakarta, maka semua proses kita hentikan, sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri di Jakarta. Proses ini belum selesai, Gunawan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkayang. Nah di sisi mem-PAW kita digugat, tidak mem-PAW juga kita gugat, istilahnya kiri kanan kena gugat. Jadi kalo ada stigma ketua DPRD menghambat atau menghalangi proses PAW tidak benar,” Sebut Martinus.

Dipersidangan gugatan perdata pada Selasa, 2/11/2021 dalam keterangan saksi yang disampaikan Riyadi,S.I.P Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkayang di depan majelis hakim mengaku telah melakukan pengajuan usulan rekomendasi pemberhentian sementara atas nama Deo Rajiman melalui Bupati Bengkayang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat tetap menunggu putusan pengadilan.

“kalo tidak terbukti atas indikasi pemalsuan dokumen maka hak Deo Rajiman Dikembalikan seperti semula,” ungkap Riyadi.

Apalagi Deo Rajiman masih melakukan gugatan di Jakarta atas pemecatan dirinya oleh Partai Perindo masih Berjalan.

“artinya ini masih masalah internal Partai Perindo, dan juga ketika seseorang berstatus tersangka tidak bisa di PAW,” pungkas Riyadi menjawab pertanyaan Zakarias,SH rekan Martinus,SH,.MH Kuasa Hukum Fransiskus, Selasa, 2/11/2021. Wrt: Mus. Esitor : Pimred.


Share