08/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Bocah Diduga Berbuat Cabul Gegara Lihat Filem Dewasa Di Hendphone

Share

Foto: Eka Nurhayati Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD),KalBar.

Bengkayang Post-(Pontianak). Kasat Reskrim AKP. Indra Asrianto Polresta Pontianak, Polda Kalbar, (1/11/2021) terima laporan dugaan anak dibawah umur berbuat cabul.

“modus terlapor ajak korban (7) main permainan kawin-kawinan,” ungkap AKP. Indra Asrianto, Rabu (03/11/2021).

Yang diduga Korban masih polos dan belum berpengetahuan luas merupakan teman sepermainan terlapor.

“Korban menolak, namun karena ketidaktahuan, terjadi dugaan perbuatan cabul,” ujar AKP. Indra Asrianto.

Menurut informasi dari salah satu anak yang dimintai keterangan, terlapor sebelumnya lihat film dewasa di Handphone.

“kepada warga Kota Pontianak khususnya orang tua agar selalu ketat mengawasi anak menggunakan Handphone,” pinta AKP. Indra Asrianto.

Ditempat terpisah Eka Nurhayati Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD),KalBar, mengingatkan orang tua agar berperan aktif mengawasi aktivitas anak menggunakan Handphone.

“Bahaya penggunaan handphone saat ini sudah luar biasa liarnya di tangan anak-anak kita,” ucapnya, Rabu (04/11).

Ketua KPPAD KalBar itu pun menyerahkan penanganan kasus kepada pihak Polresta Pontianak.

“diminta kepada pihak Kepolisian agar tetap mengacu kepada undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak,” ucap Eka Nurhayati.

Masalah perbuatan tak senonoh diatur dalam Pasal 82 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak.
Wrt:Thomas RP. Editor : Pimred


Share