
Bengkayang Post-(Pontianak). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lagi-lagi menangkap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
Penangkapan DPO tersebut diungkap Masyhudi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada saat konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (04/11/2021).
Disampaikan Masyhudi,Tim tangkap buron (TABUR ) Kalimantan Barat, pada hari Rabu 03 November 2021 berhasil menangkap pelaku buron berinisial (YD) di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Selanjutnya tersangka (DPO) dititipkan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam,” Ungkapnya.
Menurut Masyhudi, sebelumnya terpidana (YD) ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan membuat Pemberitahuan Expor Barang (PEB), Invoice dan packing list sabagai syarat untuk melakukan expor barang dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu Perusahaan CV, Alam Indah Lestari.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam (PEB), Invoice dan packing list tersebut (DPO) menyebutkan barang yang diexspor adalah Coconut Producst, atau bukan Rotan Asalan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1857 K/Pid .Sus/2016 tanggal 06 Oktober 2016 Jo putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 27/Pid.Sus /2016/PT.PTK tanggal 8 Desember 2015.
DPO atas inisal (YD ) dinyatakan terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean yang palsu sebagaimana ketentuan pasal 103 huruf A undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang perubahan UU RI NO 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Hukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda seratus juta rupiah pidana pengganti 6 bulan kurungan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wrt: Thomas RP. Editor Pimred.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan