16/04/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

DD Perkuat Pengeloaan Air Bersih Bisa Dipakai Bila Berada Dibawah Bendera BUMDes

Share

Foto: Dok.Kurnadi.

Bengkayang Post-(Bengkayang). 83 Desa Penerima Program Penyediaan Air Minum dan Sarana Berbasis Masyarakat III (PAMSIMAS III), periode 2017-2021, dari 122 desa se-Kabupaten Bengkayang, Kalbar, di undang untuk dilatih dari sisi penguatan kafasitas pengelolaan dan pengembangan fasilitas.

Desa Saka Taru, Kec.Lembah Bawang perserta yang menghadiri undangan, sekaligus penerima program, diwakili Sugroto selaku Kepala Desa (Kades) menyebut faslitias PAMSIMAS sudah masuk dan dirasakan sekitar 200 Kepala Keluarga, tersebar di dua dusun dan lima rukun tetangga (RT).

“Pembangunan fasilitas air Minum dari Program PAMSIMAS di desa Saya ada dua tahap. Tahap pertama 2017 serap anggaran sekitar 500 juta dan tahap kedua tahun 2021. Sambungan kerumah-rumah termasuk Meteran Air sudah terpasang, sekarang dinikmati secara gratis,” sebut Sugroto.

Pengelolaan saat ini diurus Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) Desa Saka Taru. Sugroto menyebut Kedepan tahun 2022 akan diurus melalui Budan Usaha Milik Desa (BUMDes). Agar mempermudah melakukan kerja sama atau penyertaan Modal.

“saat ini masih uji kelayakan. Uji kelayakan maksudnya dalam arti kemampua Air itu sejauh mana. Pengelolaan tahun 2022 kita akan kerja sama dengan KPSPAMS itu sendiri. Kami dari pihak desa akan membentuk BUMDes. Disitu ada kerja sama dengan Desa,” ujar Sugroto.

Sebelum pelatihan, 09-10/11/2021, di Hotel Lala Golden, menurut Meizeren Zain,ST selaku District Coordinator Pamsimas III aparatur desa sempat bimbang dengan mekanisme pengelolaan fasilitas Air minum, namun dengan ada petunjuk teknis terbaru dari kementerian, desa bisa kerja sama dengan KPSPAMS.

“apa bila KPSPAMS tidak mau bergabung dalam BUMDes sekalipun, mereka punya kewenangan mengelola, hanya jadi permasalahan ketika pengembangan. Misal menambah jaringan, tidak ada modal, tidak ada uang. Terkecuali KPSPAMS sudah mandiri, misal iuran berkembang, penambahan jaringan, pelanggan sudah banyak, itu silahkan,” sebut Meizeren Zain.

Pada prinsif pengelolaan fasilitas air minum dijelaskan Meizeren Zain, masyarakat desa bisa memilih dua opsi. Opsi KPSPAMS dileburkan kedalam BUMDes jadi unit usaha, disini desa bisa melakukan penyertaan modal, opsi berikutnya KPSPAMS berdikari sendiri tidak ketergantungan dengan dana desa.

“sebenarnya fasilitas air minum itu milik masyarakat desa, karena disitu (sumber biaya pembangunan) ada dana swadaya masyarakat, bukan milik desa. Jadi begini, Awal pengelola atau pekerja, desa membentuk Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), KKM kemudian diakte notariskan supaya bisa menerima bantuan, perjanjian kerja sama KKM dengan PPK Air minum,” terang Meizeren Zain.

Kepemilikan Aset.

Aset fasilitas air minum yang dimiliki masyarakat bisa diserahkan pada pihak pemerintah desa melalui musyawarah desa sebagai forum tertinggi.

“yang siserahkan bukan pengelolaan airnya, tetapi penyerahan Asetnya dulu. Pengelolaan bisa dibentuk desa dengan cara berdiri sendiri atau melebur. Apabila dikelola desa ikuti prosedurnya dulu, karena mekanisme dana desa (DD) bisa disertakan modal apabila dijadikan unit usaha BUMDes, tidak boleh diluar BUMDes,” sebut Meizeren Zain. Wrt: Mus & Jv. Editor Pimred.


Share