
Bengkayang Post-(Sungai Raya Repulauan) Nelayan Sungai Raya Kepulauan dihebohkan dengan Kapal Tongkang bermuatan Batu Bara tumpah disekitar wilayah operasi tangkapan mereka.
Kapal berlambung TB.APN 88/B6.APN 168, diperkirakan bermuatan 7000 Metrik Ton asal Jambi menuju PLTU Kalbar I mengalami kebocoran lambung sebelah kiri.
Posisi kapal pun miring dan sebagian muatan tumpah di Zona Konservasi (PJK) perairan Kabupaten Bengkayang pada Jum’at (12/11/2021) sampai 14/11/2021 masih miring.
Hal ini di benarkan Baharudin Ahmad (bang Bahe) Ketua Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang, Minggu (14/11/2021)
Menurut Ketua Lingkar tersebut, berita acara yang dibuat Aan selaku Nahkoda TB.APN 88 menyebutkan: Pada Selasa 9 Novembar 2021 TB.APN 88/B6.APN 168 perjalanan sudah tertempuh 3 hari dengan kondisi tongkang aman.
Sedangkan pada, Selasa 9 Nopember 2021 tepat nya Jam 16:00 WIB di sore hari saat TB.APN 88/B6.APN 168 mau melintasi (Nyebrang) laut Natuna tiba-tiba angin bertiup kencang di Posisi 022.770.105.55.597.E dan terjadi muatan runtuh kesebelah kiri tongkang.
Diperparah lagi kondisi laut berombak kurang lebih 3 meter. Begitujuga pada hari Rabu 10 November 2021 pagi hari tiba-tiba B6.Apn 168 miring kekiri 20 cm dan dipagi nya juga cuaca masih berombak kurang lebih 3 meter.
Demikian juga pada Kamis 11 Nopember 2021 Jam 06:00 Wib pagi kondisi cuaca masih berombak kurang lebih 3 meter dan sampai saat ini 12 Nopember 2021 tongkang masih dalam keadaan miring.
“kejadian awal kapal tongkang muatan Batu Bara itu terjadi posisi miring dikernakan tongkang tersebut mengalami bocor dan melintasi di Perairan Pulau Kabung, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang-Kalbar,” jelas Bahe,
Jumat (12/11/2021)
Bang Bahe lanjut menjelaskan, tumpah Batu Bara di Zona Konservasi perairan
Kabupaten Bengkayang tentunya sangatlah bahaya
“merusakan ekosistem biota laut dan tentunya nelayan sangat dirugikan. Dari segi hukum, sebetulnya UU 32 tahun 2009 memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif untuk pemulihan di tambah ada pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bentuk pelanggarannya, baik di sengaja maupun tidak menyebabkan pencemaran laut atau kerusakan ekosistem pesisir atau laut dan juga di tambah dengan Keputusan Menteri Kelautan No 90 tahun 2020, Pulau Penatah, Pulau Lemukutan, Pulau Randayan Pulau Baru dan Pulau Kabung masuk dalam Kawasan Konservasi parairan Kabupaten Bengkayang. Untuk itu kami, Lingkar Kabupaten Bengkayang meminta pihak terkait untuk melakukan Ivestigasi di tempat terjadian nya tumpah batu bara, kami akan mengawal kejadian ini,”ucap Bahe sembari menyebut dalam waktu dekat Lingkar akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI).
Di tempat terpisah Toni pangeran anggota DPRD kabupaten bengkayang Dapil III mendukung tindakan dan langkah-langkah Lingkar Kabupaten Bengkayang untuk menyurati instansi-instansi terkait khususnya Pemda Bengkayang dan kementerian lingkungan hidup.
“biar kedepannya tidak terjadi lagi seperti ini,” pungkas Toni Pangeran.
Sedangkan Pihak agen penyaur Batu Bara di PLTU Kalbar 1 saat di konfirmasi via WhatsApp atas nama Wawan sampai berita ini diturunkan tidak sama sekali merespon pertanyaan wartawan media ini. Wrt. Heru. Editor Pimres.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang