20/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Hakim Besok Baca Putusan Perkara Dugaan Ijasah Palsu Deo Rajiman

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Sejak oknum Anggota DPRD Bengkayang ditahan, 26/8/2021, dugaan melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, dirumah tahanan negara Mabak, setelah Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima limpahan berkas perkara 27/8/2021 dari Kejasaan Tinggi Pontianak, kini waktunya mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang.

Mengacu sidang hari ini di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa 16/11/2021, pukul 11:30 Wib Majelis Hakim akan membaca putusan terhadap perkara yang dilaporkan Kadolius selaku pihak yang merasa Izasah paket B dipakai oleh tersangka.

Pihak Zakarias,SH dan rekan pendamping hukum tersangka Deo Rajiman, mengaku siap menerima menang atau kalah. Karena putusan perkara dipengadilan merupakan kewenangan majelis hakim yang tidak bisa di ganggu gugat.

“berarti hakim sudah siap dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Kalo nanti dinyatakan bersalah, mungkin nanti kita melakukan banding. Kalo mungkin dibebaskan, mungkin Jaksa yang melakukan banding,” ujar prediksi kemungkinan Zakarias,SH.

Sebagai pendamping hukum, Zakarias,SH berkeyakinan tersangka akan bebas. Menurutnya tersangka harus dituntut dengan undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Indonesia.

“bukan KUHP pasal 264 ayat 2. Kedua Deo itu sekolah saksinya sudah menjelaskan. Deo mendapatkan izasah itu dari kepala dinas, artinya bukan Deo yang memalsukan, artinya Deo tidak tahu. Pada saat mengikuti Pilkades Deo menggunakan izasah itu, juga tidak tahu palsu atau tidak. Dan sekarang pun pak Deo anggap itu benar,” ujar Zakarias,SH meyakini penerapan pasal 264 tidak benar.

Dipenghujung persidangan, hari ini kubu pendamping hukum Deo Rajiman menyampaikan dokument kepada majelis hakim. Dokument itu berisi Fakta baru.

Dwi rekan satu tim Zakarias,SH yang menyampaikan fakta baru tersebut menyebut fakta berisi tentang Deo Rajiman mengikuti pendidikan dan ada beberapa orang memiliki izasah yang sama.

“kami tetap berpegang teguh, bahwa kami berharap jadi dasar pertimbangan hakim,” sebut Dwi.

Penyerahan fakta baru tersebut ditentang keras JB.Marbun penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Maju Terus.

“kita sebagai penyelenggara sangat keberatan, ko’ baru sekarang diserahkan. Pada intinya Deo tidak pernah belajar dipaket B kita. Pertama nama Deo Rajiman di daftar Absensi tidak ada, dipengumuman kelulusan tidak ada. Saya sangat berterima kasih pada majelia hakim, bahwa putuskan perkara besok (17/11), putusan perkara ini sudah lama dinantikan masyarakat, setelah Jaksa Penuntut Umum tuntut tersangka 1,8 tahu,” kata Marbun, 16/11/2021. Wrt.Team. Editor: Redaksi.


Share