
Foto : Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dan Ketua DPRD Kab.Bengkayang Fransiskus, Senin 29/11/2021.
Bengkayang (Post-Bengkayang). Sidang paripurna pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2022 dan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digelar DPRD bersama Bupati Bengkayang di ruang sidang sekretariat DPRD, Senin 29/11/2021.
Hasil paripurna tersebut menolak pengesahan APBD tahun 2022 dan dana pinjaman PEN oleh anggota DPRD dengan suara mayoritas.
Alasan ditolak terkait penjelasan bunga Pinjaman PEN yang awalnya di sampaikan pihak Eksekutif 6,19% perpagu dan dibayar selama 8 tahun, berubah menjadi 6,19% pertahun selama 8 tahun masa pinjaman.
Ditolaknya Raperda APBD tahun 2022, diresfon positif Bupati Bengkayang, setelah Bupati keluar dari ruangan sidang DPRD Kab.Bengkayang.
“Tadi sudah dibacakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), dan durasi waktu 15 hari, 30 hari difasilitasi oleh Gubernur. Tidak ada kesepakatan (APBD,-red) tetap ditetapkan Perkada. Pembangunan akan tetap berjalan dengan tahun anggaran sebelumnya,” ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.
Lanjut Darwis, terkait pinjaman PEN dan bunga pinjaman yang dinilai anggota legislatif tidak rasional dan bersifat membebani daerah.
“Itu usulan kita untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Bengkayang, terkait bunga yang dipermasalahkan sudah dihitung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tidak ada masalah, no problem,” tegas Sebastianus Darwis.
Di waktu bersamaan terkait penolakan pinjaman PEN, Ketua DPRD Fransiskus pun merespon secara normatif atas keputusan paripurna.
“Tentu yang pertama, sesuai dengan tata tertib DPRD. Yang kedua terkait dengan peraturan pemerintah nomor 12 tentang tata kelola keuangan daerah, Permendagri nomor 77 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 27 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022. Nah, hari ini DPRD melakukan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap persetujuan APBD tahun 2022. Setelah kita melakukan itu sesuai mekanisme, telah mendapatkan (keputusan) sesuai dengan kehadiran anggota DPRD sudah memenuhi ketentuan 2/3 dari anggota DPRD bahkan melebihi jumlah minimal kehadiran,” sebut Fransiskus.
“Ketika pimpinan menanyakan persetujuan itu, yang setuju 9 orang dan yang tidak setuju 18 orang sesuai dengan daftar absensi hari ini sebanyak 27 anggota DPRD hadir. Dari ke 9 itu, fraksi Gerindra 5 orang, dan fraksi Golkar 4 orang sementara fraksi lain menolak”, jelas Fransiskus usai sidang paripurna atas tanggapan Raperda Usulan Bupati tahun 2022. Wtr : Mus. Editor Pimred.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung