
Foto Jingkim, Suartina Mada, Warga dan PKT pasang Baliho dilahan yang ditanam pohon sawit milik PT Wilmar, Rabu 30/3/2022.
Bengkayang Post – (Landak). Sengketa lahan di Dusun Amang, Desa Amang, Kec.Ngabang, Kab.Landak terus bergulir. Pihak pemilik tanah, Jingkim anak Laji, tuntut balik pihak PT Wilmar untuk kembalikan tanah 27.28 Hektar yang telah ditanam Pohon Sawit.
Tahun 2009 lalu, pihak keluarga sudah menyampaikan bahwa ada hak keluarga Jingkim yang dijual pihak ketiga kepada PT Wilmar tanpa diketahui pihak keluarga inti. Hingga tahun 2022 pertemuan satu meja dengan pihak PT Wilmar menurut keterangan Jingkim sudah tiga kali dilaksanakan, alhasil tidak ada sejengkal pun tanah keluarganya kembali.
“pertemuan ke tiga waktu lalu ,
pihak perusahaan dan pihak Perkumpulan Keadilan Talino (PKT) bersepakat utk meminta waktu dua minggu mengadakan pertemuan, dan berjanji menghadirkan tiga orang warga yang dianggap merampas hak keluarga Laji. Sampai hari ini, Rabu 30/3/2022, belum menemukan ujung pangkal titik permasalahan,” ujarJingkim.
Rabu 30/3/2022, keluarga besar almarhum Laji bergerak dibawah kendali PKT pasang Baliho ukuran 1,5×2 Meter pada setiap titik batas tanah berbatasan dengan kebun milik PT Wilmar. Tema yang yang dimuat dalam Baliho adalah ‘Lokasi Ini Hak Milik Laji,Desa Amang’.
“intinya satu bulan yang lalu kami telah mengadakan pertemuan dengan PT Wilmar di Lansi. Kata pihak PT, kita akan mengadakan satu pertemuan lagi, dua minggu secepatnya. Maka dua minggu secepatnya sampai hari ini tidak ada kunjung datang dan perintah apapun kami tidak dapat dari perusahaan. Maka hari ini, Rabu 30/3/2022, kami mengantungkan baliho untuk membuktikan satu-satunya tanah yang bermasalah ini adalah tanah Laji. Apabila tiga hari dari perusahaan tidak menangani permasalahan ini, maka keluarga besar Laji akan panen didalam lahan ini,” tegas Jingkim.
Kaka tertua Jingkim, Suartina Mada (50), hadir dalam aksi bentang baliho tersebut. Ia membenarkan bahwa pada waktu itu, masa-masa masih kecil, sebagai kaka tertua, mengasuh adik-adiknya dari adik nomor dua hingga adik kedelapan, mengatakan benar bahwa tanah yang ditanam pohon sawit inilah bukti tanah milik bapaknya almarhum Laji.
“disini ada pohon Karet, Tengkawang, dan Durian. Ko..diambil orang, dijual orang. Makanya saya tidak mau hak saya diambil orang, makanya saya tarik sekarang, saya tahan apa saja di tanah ini. Saya berjanji dengan orang, saya tahan dibunuh (biar sampai dibunuh), saya tidak akan mau menyerah ditanah saya,” ujar Suartina Mada dampingi Jingkim adik kedua.
PKT sebagai wadah yang mengadvokasi permasalahan ini, diwakili Sumarno, bidang pembinaan, perkumpulan mereka tetap bergerak memberi rasa keadilan kepada pihak yang merasa ditindas. Ia menyebut berdasarkan pengakuan Suartina Mada dan Jingkim benar lahan yang disengketakan dijual tiga orang kepada pihak PT Wilmar.
“bersama anggota tim PKT baik dari Kecamatan Ngabang, Kecamatan Sengah Temila menggiring dengan adanya kasus sengketa tanah milik pak Jingkim yang atas nama orang tuanya Pak Laji yang diklaim oleh tiga orang, kami mengangkat kasus ini dengan keterangan Jingkim dan suartina Mada, bahwa ini benar-benar tanah milik almarum Laji, disini masih ada batasnya dengan PT Wilmar,” sebut Sumarno, Rabu 30/3/2022. Wrt : Ku’en.Editor Pimred.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak