
Foto :Lijuanda.
Belum sepenuhnya terealisasi Penampung Air Hujan (PAH) 2021, Masyarakat Desa Gersik Belum terima BLT DD hingga 16/5/2022. Kepala Desa Gersik Bertanggungjawab Dengan Sisa Dana PAH 256 Juta. Bagaimana Caranya?.
Bengkayang Post-(Desa Gersik). Masyarakat Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang belum menerima tahap pertama Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2022. Keterlambatan penyerahan BLT-DD ini karena pemerintah desa belum menyerahkan Laporan terakir Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang hingga tanggal 16/5/2022.
Menurut pengakuan Lijuanda selaku Kepala Desa Gersik, problem ini terkait dengan ada salah satu Item pekerjaan tahun 2021 dalam bentuk pengadaan barang berupa Penampung Air Hujan (PAH) sebanyak 130 Tong, Volume 1000 liter, belum tuntas dibeli penyelenggara Pemerintah Desa Gersik. Dengan penganggaran pada tahun 2021 sebanyak Rp296.000.000,-. Sedangkan yang baru terealisasi diakui Lijuanda sebanyak 28 Tong.
“terkait dengan pengadaa PAH belum terlaksana. Sehingga dilaporkan pada media Online Buser45. Sehingga saya dipanggil. Ternyata salah pemahaman. Dimedia ini juga saya melakukan klarifikasi. Setelah diklarifikasi mentoknya waktu itu sampai disitu. Untuk pengadaan PAH memang sudah kita laksanakan, jadi tidak ada kabar terkait masalah itu, anggaran Rp296.000.000,-, sebanyak 130 Tong. Terealisasi sampai dimasyarakat waktu itu (2021) 28 buah Tong. Anggaran terpakai Rp40.000.000,-, Sisanya diminta masyarakat dipenuhi 2022 tahun ini,” ujar Lijuanda, Senin 16 Mei 2022 di depan rumah pribadinya.
Lijuanda kemudian menjelaskan lagi, sisa anggaran Rp256.000.000,- saat rapat bersama masyarakat di desa, agar sisa anggaran yang ada disilvakan, dengan maksud sepenuhnya pada tahun 2022 bisa terealisasi. Untuk membuktikan sisa angaran bahwa benar Kas ada di Rekening Desa Gersik Kepala Desa diminta buat pernyataan. Dengan batas waktu bulan Desember 2022.
“saya bilang waktu itu, kita kalo mau disilvakan otomatis melakukan perubahan postur anggaran APBDes. ‘Ada waktu itu?’ Tidak jadi. Ibaratnya silva waktu itu hanya sebagai laporan. Sehingga saya diminta buat surat pernyataan bertanggungjawab sepenuhnya. Dengan batas waktu Desember 2022, itu tertulis. Ditandatangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Jagoi Babang dan Kepolisian, ada atau tidak ada anggaran, itu memang sudah tanggungjawab saya. Saya bilang apabila tidak terpenuhi dibulan Desember 2022 ini terserahlah kalian mau digimanakan saya,” kata Lijunada, sekitar pukul 11:55 Wib.
Pelaksana pengadaan PAH ini awalnya, menurut pengakuan Lijuanda, dilakukan Malin Haryanto, dan tidak melalui proses lelang, ” Waktu itu saya tunjuk dia, dana desa mana bisa pakai lelang-lelang,” bantah Lijuanda.
Malin Haryanto, selaku anggota BPD Gersik, mengakui hasil belanja dengan anggaran Rp40.000.000,- lengkap kwitansi ada dengan dirinya. Pada tahun 2021 pembelian Tong dilakukan di Kabupaten Sambas dengan supplier BT Jaya diserahkan langsung Lijuanda kepada Malin Haryanto untuk membayar 22 (dua puluh dua) Tong yang sudah diantar.
“Pertama Penetapan anggaran, RKP ataupun RAB Desa kami Kawal. Kami cari solusi, karena kami tidak mau saling jebak. Fungsi BPD itukan Real untuk melakukan pengawsan kinerja Kepala Desa, Perangkat Desa, Keuangan Desa dilapangan. Terkait 296 Juta belum semuanya terserap saya bilang tadi ada dua realisasi yakni Silva tangan dan silva rekening. Kemarin sekitar bulan Maret 2022 Panggil Kepala Desa dan sudah tandatangani surat pertanggungjawaban, kami tunggu realisasi,” ujar Malin Haryanto Anggota BPD Gersik di Pasar Take Jagoi Babang.
Sengkarut belum terealisasi Pengadaan PAH ini sudah lama dipantau pendamping Desa Gersik, Rohata, saat dihubungi via WhatsApp. Ia menjelaskan sudah melakukan pendampingan secara maksimal bahkan menurut pengakuannya pernah pulang hingga pukul 11 malam dari rumah Kepala Desa Gersik untuk beri masukan bahkan sudah pula mengawal BPD Gersik untuk tidak menyetujui surat pertanggungjawaban Kepala Desa Gersik.
“Kalo BPD menyepakati realisasi/SPJ-nya berarti BPD Gersik terlibat. Tugas kita sebagai pendamping hanya sampai disitu. Tidak boleh terlalu dalam, ada kode etik, Permendes Nomor 40 tahun 2020. ‘Apakah ini termasuk tindakan Korupsi?’ Iyalah,” Jawab Rohata, pukul 18:18 Wib, Senin 16/5/2022.
Dugaan upaya melawan hukum terkait Pengadaan PAH ini dikonfirmasi juga dengan Bahbinkamtibmas Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, Anggong, via WhatsApp pukul 18: 30 Wib. Anggong menyebut sebenarnya permasalahan pengadaan PAH ini sudah naik pengaduannya di Polsek Jagoi Babang Namun Ketika dua kali media ini mengunjungi Kapolsek Jagoi Babang tidak ada ditempat.
“Terkait permasalahan PAH ini kami sudah mengarahkan masyarakat buat laporan pengaduan, kemudian mereka sudah membuat laporang pengaduannya. Kalo terkait masalah penyidikan bukan diranah Bahbinkamtibmas. Sebetulnya laoprannya sudah ada, berarti itu sudah sampai,” tutur Anggong. Wrt.Jmt dan Mus
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung