06/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Pagar Adat Dibuka, Janji Setahun PT GRS Dikawal Warga

Share

Atas konflik agraria pihak keamanan dan pemerintah daerah berhasil mengayomi masyarakat. Namun tempo waktu setahun Janji PT GRS tetap dikawal, karena warga tidak mau di bodoh-bodohi.

Bengkayang Post-(Mandor). Buntut tuntutan masyarakat Desa Bebatung, Desa Lamoanak, dan Desa Selutung terhadap PT Gunung Rinjuan Sejahterah (PT GRS) (26 Mei 2022) di Kabupaten Landak, kini pada tanggal 1 Juni 2022 masyarakat kembali buka pagar adat yang dibuat (26/5). Pembukaan pagar adat di tujuh titik itu lantaran pihak perusahaan telah mendengar dan buat surat pernyataan akan keluarkan tanah warga yang kena Hak Guna Usaha (HGU) dan masuk kawasan Ijin Usaha Perkebunan (IUP).

Paraga adat yang dibawa saat pembukaan pagar adat diantaranya satu ekor Babi,
dua ekor Ayam kampung dan sejumlah kelengkapan adat lainnya. Sebelum pagar dibuka sekitar pukul 09:30 Wib, Rabu 1 Juni 2022 terlebih dahulu ritual adat harus dimulai baru pagar dibuka bersama tetua adat dan masyarakat.

Kepala Dusun Lamoanak, Aemi, menyebut sejak pemagaran 26/5/2022 hingga mediasi 31/5/2022 dengan pihak PT GRS, dan tanggal 1 Juni 2022 pembukaan pagar adat karena sudah sepakat bahwa dikeluarkannya tanah warga yang masuk HGU dan IUP. “itu sudah disetujui pihak PT GRS. Sudah clear. Dan pada hari ini kami bersedia buka pagar kami yang telah kami tutup pada tanggal 26 Mei 2022, terima kasih,” sebut Aemi.

Walaupun sudah ditandatangani dalam bentuk surat pernyataan dengan pihak PT GRS pihak masyarakat belum puas karena isi pernyataan diberi tempo satu tahun untuk merealisasi sertifikat tanah warga. Menurut Hermanus Iyek perwakilan masyarakat Dusun Seledok, Kec.Menjalin, Kab.Landak pihaknya akan terus mengawal perjanjian ini.

“kami sebagai masyarakat akan mengawal terus perjanjian kami dengan pihak PT GRS yang tertuang dalam surat ini. Jadi kami sebagai masyarakat tidak mau dibodoh-bodohi dengan perjanjian – perjanjian yang pada akhirnya tidak terealisasi. Kami tetap mengawal terus tanah kami yang dicaplok perusahaan,” pungkas Hermanus Iyek.

Namun demikian menurut Amandus Perwakilan dari masyarakat di tiga Desa yang menuntut tetap ucapkan terima kasih karena perusahaan GRS telah memenuhi permintaan masyarakat.

“terkhusus kepada Pihak Kecamatan Mandor dan Kecamatan Menjalin yang sudah ambil bagian. Sehingga bisa terlaksanak seperti ini dengan baik. Begitu juga dengan pihak Polsek Mandor dan Polsek Menjalin. Kami ucapkan terima kasih,” tutur Amandus, Rabu 1 Juni 2022. Wrt. Ku’en


Share