Surat kesepakatan bersama mengikat baik pihak pelaku maupun pihak korban agar permasalahan harus diselesaikan secara adat
Bengkayang Post-(Landak). “Hari ini kumpul bersama buat kesepakatan menertibkan dan menegakkan aturan atau sanksi hukum adat bagi yang melakukan tindak pidana pencurian buah dan bibit sawit,” ucap Yulius Raoni.
Hadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Temanggung, tokoh masyarakat dan perwakilan perusahaan PT Hilton dan PT LAU di wilayah Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Menurut Yulius Raoni Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mempawah Hulu, pembahasan Sanksi Hukum Adat pencurian buah dan Bibit Sawit berlangsung di Gedung Aula Kantor Desa Karangan, pada hari Rabu, 22 Mei 2022
Rapat bertujuan menyepakati apa yang telah menjadi konsep utama rapat, yakni rumusan aturan/sanksi yang bakal diberlakukan bagi pelaku tindak pidana pencurian buah dan bibit sawit secara adat.
“Jika memang perkara tidak selesai (di tingkat sidang adat), baru dilanjutkan ke tingkat hukum positif (pengadilan umum negara),” ujar Yulius Raoni.
Dalam kegiatan rapat dipandu sekretaris DAD Mempawah Hulu, Agustinus, yang pada akhirnya berhasil merumuskan kesimpulan dalam bentuk surat keputusan.
“surat keputusan bersama nomor:02/DAD/Kec-MPH/SKB/6/2022 tentang Hukum Adat/Denda Ngalit Buah dan Bibit Sawit,” Sebut Agustinus. Wrt. Team.

Baca Juga
Polisi Rajia Aksi Balap Liar Di Kawan Alun – Alun SDR
Anak Usia 10 Tahun Tengelam Di Sungai Belakang Rumah Polisi Pun Turut Berjibaku Cari Korban
PT Star Bengkayang Diduga Ingin ‘Merampok’ Hutan Padahal Subjek Hukum