
Kegiatan Barape Sawa moment daerah memilihara, merawat dan mengembangkan budaya. Daerah otonom wajib membiayai. Tapi Kab.Bengkayang mampu Nol APBD.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Di batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1 berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Selanjutnya Negara Indonesia menurunkan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 ini ke dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini mengatur dengan jelas tugas Pemerintah pusat dan daerah pada pasal 48 point 1 dengan bunyi “pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah“.
Artinya tugas pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib membiayai kegiatan budaya dalam skala Kabupaten, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 4-7 Juli 2022 diadakan kegiatan budaya Barape Sawa oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dengan melibatkan 11 wilayah Kecamatan dari 17 kecamatan yang ada. Maksud digelar kegiatan budaya ini untuk buka dan tutup tahun bagi petani Sub Suku Dayak Bakati selama proses kegiatan berlasung. Bermacam pertunjukan kegiatan perlombaan atau pertandingan digelar, yang tentu semuanya itu perlu anggaran tidak sedikit.
Menurut penjelasan Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, saat menyampaikan kata sambutan didepan ratusan pengunjung pada pukul 15:30 Wib, kegiatan Barape Sawa ke-8 dengan waktu empat hari tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bengkayang. Ia menyebut sumber anggaran kegiatan Barape Sawa ini dari para donatur, masyarakat, dan pengusaha yang mau menyumbang.
“Terselenggaranya kegiatan ini Nol (0) APBD. Tidak menggunakan APBD. Tepuk tangan untuk para donatur, masyarakat, perusahaan perkebunan, dan para pengusaha Thionghoa di Jakarta. Kita tidak mungkin menggunakan APBD karena sedang berjalan. Sama dengan acara naik dango di Samalantan. Nol APBD. Ternyata Dayak mampu,” ujar Sebastianus Darwia, pada Senin, (4/07/2022).
Tidak menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Bengkayang untuk kegiatan Barape Sawa ke-8 ini diamini Dr.Yulianus Kalle selaku ketua Panitia kegiatan. Ia menjelaskan untuk operasional kegiatan Barape Sawa (Proposal) menghabiskan anggaran sekitar 400-san juta. Setelah kegiatan berjalan sampai hari ini (4/7) anggaran masuk baru 360 juta rupiah. Saat ini menurut Yulianus panitia masih devisit belasan juta rupiah.
“Panitia Buka Rekening Koran, pengambilan uang tidak bisa ketua sendiri, harus ketua, bendahara dan sekretaris. Kita sangat terbuka. Saya berharap kalo ada biaya tambahan dari parkir kendaraan bisa nutuplah. Perusahaan yang sudah masuk (uang) PT WKN, PT PSA, PT PML, PT Patiware, PT SBW, PT MIST, pokonya ada 9 perusahaan yang sudah ada,” sebut Dr.Yulianus pukul 17:30 Wib.
Pihak legislatif melalui Komisi dua membidangi pendidikan dan kebudayaan, diketuai Ir.Martinus Khiu, tidak menggunakan anggaran APBD ini menurutnya lebih baik dicek terlebih dahulu pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) karena Ia belum mendapat informasi valid.
“Belum dapat informasi yang valid tentang pendanaan, lebih baik cross cek dulu ke BPKPAD,” pinta Martinus Khiu. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan