19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

PT ISS Di duga Nakal, Undag-Undang K3 dan Tenaga Kerja di Abaikan

Share

Diawal tidak mau menerapkan K3. Alasanya pekerjaan dikerjakan pekerja masih gali tanah dan belum berbahaya.

Bengkayang Post- (Landak). Pembangunan Pabrik PT Indah Subur Sawit (PT ISS) diduga memperkejakan pekerja tanpa memperhatikan keselamatan karyawan.

Perusahaan ini mempekerjakan pekerja sama sekali belum menerapkan undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Seharuanya perusahaan mewajibkan setiap pekerja menerapkan keselamatan kerja terhadap para pekerjanya dengan tujuan:

“1). Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, 2). Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, 3). Meningkatkan kesejahtraan dan produktivitas nasional”.

Perusahaan ini baru ketahuan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat mengawali Pembangunan pabrik buah sawit di Desa Garu, terungkap dari pernyataan pekerja yang mengatakan, bahwa mereka hanya pekerja.

“Kalau P3K dikantor. Mas kita kalo kerja proyek dimana-mana begitu, tidak ada yang memperhatikan. Kasus Covid aja tidak ada yang bantu. Kita hanya kerja saja. Gak ada perhatian dari pemerintah. Ini tanggungjawab pemerintah, untuk rakyatnya sendiri ko’. Covid saja tidak ada yang bantu. Joba tanya presiden Jokowi, gak ada perhatian dari pemerintah,” ujar Yatin, senin, 4/7/2022.

Mirisnya lagi dari wawancara awak media ini terhadap para pekerja bahwa mereka juga tidak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Sementara dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2003 di kuatkan oleh permenaker nomor 44 tahun 2015 bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tangga 11/06/2022 awak media ini wawancara terhadap manager PT. ISS, Hasibuan mengatakan, “safety mulai kita terapkan kalau sudah pengerjaan besi, kalau untuk mengerjakan tahap gali tanah dan pengecoran belum kita terapkan karena tidak berbahaya,” jelas Hasibuan.

Pelaksana pembangunan pabrik kelapa sawit dengan anggaran miliyaran rupiah ini dilakukan PT Dana Dipa. Diharapkan dinas pemerintah baik Aaparat Penegak Hukum (APH) maupun dinas terkait agar menindak lanjuti hal ini demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Wrt.Gones. Editor Pimred.


Share