
Bengkayang Post-(Sengah Temila -Landak). Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono menghimbau kepada warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Yulius Kartono juga meminta kepada jajaran anggota Polsek Sengah Temila agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada warga. Rabu (13/07/2022).
Dan ia juga menjelaskan sanksi hukum yang akan didapat apabila membakar hutan dan lahan.
“Kita tetap menghargai ke aripan lokal, warga kalau mau bakar lahan untuk pertanian minimal dua hektar saja dan lahannya harus di skat-skat,”kata Ipda Yulius Kartono.
Tambahnya lagi, ”Diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan dan juga kepada warga di ingatkan kembali jangan membakar lahan sembarangan khususnya di wilayah Kecamatan Sengah Temila tidak ada lagi terjadinya kebakaran lahan atau hutan,” jelasnya.
Seperti di ketahui belum lama ini, Titik hotspot terpantau berada di Dusun Keraban, Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Luas lahan yang telah terbakar sekitar 0,5 Ha.
“Menurut keterangan pemilik laham MO, lahan yang telah dibakar akan digunakan untuk menanam jagung, padi dan sudah mendapatkan rekomendasi Dari Kepala Desa Banying : 140/406/PEM/2022, tgl 11 Juli 2022,” paparnya. Wrt: Ku’en.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak