08/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Agustus 2022 Polres Bengkayang Tangkap Enam Pelaku Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Berada di LP

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Polres Bengkayang, Polda Kalbar melaksanakan Pers Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan kasus ini atas penagkapan terduga dengan inisial BO, EA, DP, AG dan CH, pada hari Selasa, 9 Agustus 2022, di Jagoi Babang, pukul 04:00 Wib, sedangkan NU di Kecamatan Lumar.

Menurut informasi yang disampaikan AKBP. Dr.Bayu Suseno, (19/8), penangkapan lima tersangka BO, EA, DP, AG dan CH berbeda dengan NU.

“Jumat, 5 Agustus 2022, Laporan Polsisi Nomor 114, sekitar jam 14:40 Wib, Anggota P2U di Rutan Kelas II B Bengkayang atas nama Andreas Sugiono sedang melaksanakan tugas, menerima titipan barang untuk warga binaan bernama N. Barang titipan tersebut merupakan dua Deodoran, didalamnya diduga berisi barang tidak sesuai dengan isi kemasan. Saksi kemudian memberi tahu kepada petugas jaga lainnya untuk memanggil N. Deodoran kemudian dibongkar ternyata betul didalamnya terdapat kemasan empat Plastik Klip warna bening berisikan Kristal diduga narkoba jenis Sabu dengan berat 3,86 Gram, namun tersanka tidak kita bawa kesini, karena masih menjalani hukuman” terang AKBP. Dr.Bayu Suseno, pukul 10:05 Wib, Jumat (19/8/2022).

Beberapa barang bukti sitaan dari ke enam tersangka menurut penjelasana AKBP.Dr.Bayu Suseno di depan Kantor Polres Bengkayang diantaranya empat plastik berisikan diduga Sabu, enam butir pil warna hijau diduga Ekstasi, dua buah Deodoran merek Rexsona, satu bungkus plastik klip warna bening, empat potong plastik warna bening, satu kantong plastik warna putih terdapat potongan kertas bertuliskan data barang titipan, satu unit henpone merek Realme, dan satu henpone merek Nokia.

Usai menjelaskan pengungkapan atas penangkapan lima tersangka kemudian dilanjutkan pemusnahan barang bukti berupa 10 klip plastik didalamnya berisikan Kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 84,40 Gram.

“Mohin ijin barang bukti masih dalam kondisi tersegel. Pada saat di bungkus ditandatangani tersangka, tidak ada perbuhan setelah disasikan tersangka. Untuk pelaksanaan pemusnahan kita menggunakan blender dengan bahan campuran pembersih lantai, setelah itu akan dibawa tersangka ditempat yang sudah kita sediakan untuk di buang,” ujar IPTU Majuk K.Siregar Kasat Narokba Polres Bengkayang.

Keenam tersangka diancam dengan sanksi pidana diantaranya: BO dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), NU dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayar (2), EA dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1), AG dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), sedangkan DP kena pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan CH dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Wrt.Jmt.


Share