
Bengkayang Post – (Ampar Benteng). Panitia Pengisian anggota BPD desa Ampar Benteng Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang berjumlah 7 orang dan diketuai oleh Yohanes Thamrin meloloskan calon anggota BPD yang diduga belum memenuhi syarat domisili atau tempat tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf h Perda Kabupaten Bengkayang nomor 10 Tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya MT (inisial) sebagai salah satu calon yang berhak dipilih, padahal MT yang merupakan istri keponakan Kepala Desa Ampar Benteng tersebut baru kurang lebih 3 bulan menjadi warga desa Ampar Benteng terhitung bulan Mei, sejak adanya adat Ketarang MT dan Y (inisial) yang merupakan keponakan Kepala Desa Ampar Benteng.
Pada pemilihan anggota BPD hari Sabtu, 20 Agustus 2022 ramai dibicarakan masyarakat bahwa calon Bpd atas nama MT belum mencukupi syarat domisili karena baru berdomisili di desa Ampar Benteng semenjak melaksanakan adat ketarang dengan Y di bulan Mei yang lalu.
“Kok bisa ya Panitia yang mengeluarkan pengumuman untuk syarat penerimaan calon BPD di nomor 8 itu sudah jelas bertempat tinggal di wilayah pemilihan paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran, tapi ada calon yang baru 3 bulan menetap di sini kok diterima dan diloloskan untuk ditetapkan sebagai calon BPD, ini ada apa ya?” ujar salah satu warga yang belum mau dipublikasikan namanya.Ia menyebutkan bahwa MT yang sebelumnya adalah warga salah satu desa di kecamatan Lembah Bawang dan baru menjadi warga desa Ampar Benteng sejak bulan Mei kemarin setelah resmi secara adat Ketarang menjadi istri Y warga Rt.01 Benteng desa Ampar Benteng, namun menikah secara adat maupun secara agama rasanya belum.
Menurut Yakobus, Ketua BPD desa Ampar Benteng, bahwa jika terbukti MT tidak memenuhi syarat domisili maka berakibat fatal, dan ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa pasal dari Perda Kab. Bengkayang nomor 10 Tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dilanggar oleh Panitia Pengisian Anggota BPD desa Ampar Benteng.
“Pasal 10 huruf h Perda Kabupaten Bengkayang nomor 10 Tahun 2021 sudah sangat jelas bahwa minimal 6 bulan bertempat tinggal di wilayah desa tersebut, dan dalam hal ini saya sudah berkordinasi dengan Kepala Desa terkait domisi MT tersebut, namun chat saya hingga hari ini tidak dibalas.
Saya juga melihat kejanggalan-kejanggalan kerja panitia seperti di Pasal 5 yang berkaitan tentang keterwakilan perempuan. Sebelumnya kami pernah menegur, bahkan sudah beberapa kali saya dan sekretaris BPD menegur, namun teguran kami tidak direspon,” ucap Yakobus, Sabtu, (20/8).
Lanjut Yakobus, “Terkait ini tadi berdomisili, saya nanti berkoordinasi lagi di kecamatan, apakah nanti kami undang mereka panitia, kami bahas bersama karena selama ini jujur dari pembentukan panitia sampai pada kegiatan-kegiatan, mereka tidak memberitahukan kami, tidak pernah mengundang kami, itulah istilahnya kami tidak dihargai gitu padahal kami masih aktif,’ ucap Yakobus.
Terkait beberapa hal tersebut, di tempat terpisah, tepatnya di ruang sekretariat Panitia, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD desa Ampar Benteng mengatakan bahwa dia tidak tahu kalau MT belum enam bulan sebagai warga Ampar Benteng,dan bukti fisik seperti surat pindah, surat keterangan domisili MT tidak ada, yang ada cuma berkas-berkas pendaftaran seperti calon yang lainnya.
“Cuma untuk domisilinya kami tidak tahu juga si kalau domisilinya itu tidak ada bukti fisiknya,” ucap Ketua Panitia, Sabtu, (20/8) sambil mengeluarkan map warna merah yang berisikan berkas-berkas pendaftaran calon atas nama MT, disitu terlihat potokopy KK yang baru dikeluarkan Disdukcapil tanggal 03-08-2022, dan beberapa persyaratan lainnya. Penulis : (Mark)
Baca Juga
Mediasi PT Darmex Group & Mantan Pekerja Gagal, Kuasa Hukum: Laporan Dugaan Penggelapan Berlanjut
Warga Elok Kolong Tabuh Jabak Pada Ritual Ngarantek Sawa’
Hadiri Sosialisasi dan Akuisisi QRIS, Pj. Bupati Landak Harap Mampu Majukan UMKM di Kabupaten Landak