
Foto : Yohanes Ketua DAD Kec.Ngabang, Kab.Landak, Sabtu (17/9/2022).
Bengkayang Post-(Ngabang). Perkara jual beli lahan antara pihak F. Jingkim diwakili Perkumpulan Keadilan Talino dengan dan pihak Lambang Sugiono hari ini memasuki uji lapangan, Sabtu (17/9/2022).
Pihak Dewan Adat Dayak Ngabang, Kabupaten Landak, yang memfasilitasi perkara menyebut telah selesai mendengar keterangan dilokasi dari para pihak yang berperkara.
“bahwa akan ada nanti pemanggilan kedua pihak yang bersengketa itu, setelah hari ini kita pertemuan di lokasi tempat area perkara di lokasi Mayuh,” ungkap Badinarta temenggung kota, Dusun Amang, Desa Amang, Kec.Ngabang, Kab.Landak.
F.Jingkim pihak penuntut, mengaku adat hari ini telah ia penuhi dengan mengeluarkan adat kalankg timanggong. Sebesar enam tahil berkepala pahar. Batanung Babi tiga puluh Kilogram.
“Nah semua kami, penuntut dan dituntut sudah melaksanakan adat tersebut. Dalam penuntutan ini saya atas nama Jingkim anak dari pak Laji beserta ahli baris tetap menuntut keadilan. Sampai darah saya terakhir mengalir akan saya tuntut itu,” ungkap F.Jingkim.
Perkara uji dilapangan untuk melihat batas tanah yang disengketakan menurut Yohanes Ketua Dewan Adat Dayak Ngabang telah menemukan titik terang dari perkara ini.
“Kedua belah pihak akan kami panggil. Itu yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” ujar Yohanes. Wrt.Kuen.
Baca Juga
Polsek Menjalin Laksanakan Patroli Rutin dan Sambang Warga
Usai Viral Di Media Sosial Berikut Klarifikasi 23 Tahanan, Penjelasan DAD & 1 Oknum Petugas Rutan Kelas II B Bengkayang
POLSEK MANDOR TURUN KE LAPANGAN: DEKATKAN DIRI DENGAN WARGA MELALUI PATROLI HUMANIS MALAM HARI