
Bengkayang Post-(Bengkayang). Tepat hari pemusnahan senjata api rakitan yang disita Polres Bengkayang, Martinus Kajot, meminta aparat Kepolisian untuk menindak tegas pelaku Illegal logging di seputar daerah gunung Bawang, Selasa 27/9/2022.
“Saya menyampaikan bahwa ada pelaku ilegal logging di Gunung Bawang, sebab cagar alam, itu tidak bisa digangu sebenarnya. Tetapi saya lihat ada oknum aparat bermain disitu,” sebut Kajot Pukul 10:25 Wib di aula Polres Bengkayang.
Mendengar penyampaian Martinus Kajot bahwa ada oknum aparat yang bermain ilegal logging di gunung Bawang, Kapolres Bengkayang AKBP. Dr.Bayu Suseno, saat menyampaikan pemamparan, langsung menaggapi.
“Kami akan kerja sama dengan Polisi Hutan untuk bersama melakukan pencegahan. Beberapa minggu yang lalu, saya naik di gunung bawang, ternyata disana ada kincir air, milik misionaris, air gunung bawang masih jernih sehingga perlu dilestarikan,” ucap Kapolres Bayu Suseno, pukul 10:25 Wib.
Permasalahan ilegal logging sebenarnya masalah klasik. Sanksi pidana bagi pelaku selalu mengancam, namun pelaku tidak gentar merusak alam. Menurut Onesiforus,SH, pengrusakan alam/illegal logging dapat dikenai sanksi pidana.
“Ada aturan hukum yang bisa menjeret pelaku yaitu Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Sehingga masyarakat diharapkan tahu agar bisa patut dan sadar hukum,” ungkap Onesiforus,SH. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang