
Bengkayang Post. (Bengkayang). Polres Bengkayang Polda Kalbar dapat bimbingan teknis dan Asistensi dari bidang hukum Polda Kalbar tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dalam rangka Penyelesaian Perkara, Rabu (12/10/22).
Bimbingan teknis dan Asistensi ini dipimpin Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H selaku Kaurbanhatkum Bidang Hukum Polda Kalbar dan didampingi Kapolres Bengkayan AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.m., M.H.
Kegiatan digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, diikuti pejabat umum Polres, Kanit Laka, personel Satuan Reskrim, Satuan Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Bengkayang.
Dalam sambutannya, Kapolres Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada bidang hukum Polda Kalbar yang telah melaksankaan bimbingan teknis dan Asistensi tentang Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana.
“Terima kasih kepada bidang hukum Polda Kalbar yang telah melakukan bimbingan teknis dan Asistensi, kadang kita keasyikan tugas sehingga jarang membaca peraturan dan undang-undang, kita sudah terbiasa dengan aktivitas rutin tiba-tiba ada yang terlewat mana kala situasinya aman-aman saja, tidak masalah. Namum mana kala hal itu menjadi masalah bisa kita di Pra Peradilkan atau PTUN”, kata Kapolres Bengkayang.
Kapolres meminta kepada tim untuk kembali memberikan masukan dan arahan terkait pelaksanaan tugas khususnya dibidang Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana.
“Mohon kami di ingatkan kembali hal-hal apa yang rawan Pra Peradilan dan PTUN, hal-hal yang perlu diperbaiki di tingkatkan agar Polres Bengkayang tidak mendapatkan gugatan dari pihak-pihak lain,” tutur Kapolres.
Kompol Dwi Harjana meminta anggota Polres Bengkayang dalam penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan formilnya.
“Dalam penyidikan dan penyelidikan harus sesuai dengan formilnya, penerapan pasalnya jangan berlebihan, jangan sampai tidak tepat”, kata Kompol Dwi Harjana.
Ia meminta kepada anggota untuk tidak underestimate dan over confident dalam menangani suatu kasus tindak pidana.
“Kepada rekan-rekan penyidik walaupun sudah mengetahui, bukan menggurui agar tidak lupa, karena dua hal yang biasa dilakukan penyidik dan penyidik pembantu karena underestimate biasanya seperti ini tidak apa-apa dan over confident karena terlalu yakin,” ucap Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H. Sumber Humas Polres Bengkayang. Editor Pimred.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan