
Bengkayang Post-(Sengah Temila). Bertempat di Mapolsek Sengah Temila penyerahan Senjata Api Rakitan oleh warga masyarakat secara suka rela melalui Ketua DAD Sengah Temila kepada Kapolsek Sengah Temila, Rabu (12/10/2022)
Ketua Dewan Adat Dayak Sengah Temila Albinus Indarto Beben, ikut berpartisipasi dengan Polres Landak khususnya Polsek Sengah Temila dalam upaya penyerahan senjata api rakitan yang masih disimpan.
“DAD Kecamatan Sengah Temila dan jajarannya sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Polsek Sengah Temila. Kami mendukung upaya penyerahan senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat, yang diketahui merupakan sisa kerusuhan sosial di masa lalu,” ujar Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila.
Kapolsek Sengah Temila IPDA YULIUS KARTONO didampingi Kanit Reskrim Aipda Oktavianus, HT. S.H Polsek Sengah Temila dan Bripka Hibertus Diaz anggota Polsek Sengah Temila, menjelaskan, penyerahan senpi rakitan ini hasil dari Himbauan yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas serta Polsek.
Hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Sengah Temila atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini,” ujar Albinus biasa di sapa Beben.
Dijelaskannya, senpi rakitan laras panjang tersebut diantaranya diperoleh dan diserahkan warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada DAD Kecamatan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sengah Temila.
“Langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sengah Temila,” imbuhnya.
“Untuk itu Polsek Sengah Temila dan Bhabinkamtibmas terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum.
“Malah kita berikan Apresiasi, tapi apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita Proses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Darurat No.12/1951,” tegas Kapolsek. Sumber : Humas Polsek Sengaja Temila. Publikasi Ku’en.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian