19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Tanah 39 Hektar Objek Perkara Masyarakat Madi, Pemda Bengkayang Turut Digugat

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Sekitar ratusan orang masyarakat Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang menghadiri gugatan perdata saudara Yatno selaku penggugat melawan 49 orang tergugat di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Sidang perdata itu masih mendengar keterangan para tergugat, sekitar pukul 10:30 Wib. Tergugat yang hadir diantaranya Direktur PDAM Bengkayang, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang diwakili Biro Hukum dan beberapa warga yang turut digugat.

Menurut keterangan Ketua Majelis Hakim yang memimpin acara sidang, setelah menanyakan pendamping hukum penggugat, sidang akan dilanjutkan tanggal 8 November 2022.

“Saya lihat bapak ibu hadir lebih awal. Minggu depan, 8/11/2002, kita hadir diruang sidang ini tepat pukul 10:00 Wib,” ungkap ketua majelis Hakim.

Permasalahan gugatan perdata Saudara Yatno, menurut Kuasa Hukumnya, Benediktus Elwan, S.H dan Marjuki,S.H, bermula dari kepemilikan tanah waris milik keluarga Yatno sekitar 390.000 Meter Persegi. Tanah tersebut ditempati warga, dibangun pasilitas pendidikan, dan berdiri intake air bersih.

“Dasar surat yang dimiliki saudara Yatno Surat Keterangan Tanah (SKT), sejak awal masyarakat Indonesia merdeka, dan tanah itu tidak pernah diserahkan pada pihak manapun,” ungkap Benediktus Elwan, S.H diruang sidang.

Pihak tergugat Direktur PDAM Bengkayang, Wardi, siap mengikuti proses sidang. Sebagai direktur PDAM siap membela hak yang diserahkan Pemda kepada PDAM. Bagaimanapun tetap mempertahankan aset dan 35.000 pelanggan.

“Mengenai keputusan, kita sudah menyerahkan hal itu, sudah menyerahkan dengan pengawas, dengan Pemda, termasuk tadi (25/10) dengan wakil bupati. Kita minta saran dan petunjuk dari pemegang saham lah intinya,” ujar Wardi. Wet.Jmt.


Share