
Bengkayang Post-(Bengkayang). Sengketa Perdata tanah seluas 39 hektar milik almarhum Gundah di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (25/10/2022) berjalan terus.
Yatno cucu almarhum Gundah, pihak yang mengawal perkara ini menyebut tanah mereka punya Surat Kepemilikan Tanah (SKT), telah bayar pajak, dan surat tersebut tanggal 15 Februari 1962.
Menurut catatan pihak Yatno Pihak yang digugat sekitar 49 orang. Salah satu pihak yang turut tergugat adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)/PERUMDAM TIRTA Bengkayang.
” Tahun 2004 lalu, tanpa sepengetahuan ahli waris almarhum Gundah, PDAM Kabupaten Bengkayang telah mengambil sumber air di lokasi tanah tersebut tanpa ganti rugi kepada ahli waris, dan PDAM tersebut masih berfungsi samapi sekarang sebagai sumber air,” ungkap Benediktus Elwan, S.H kuasa hukum Yatno.
Gugatan saudara Yatno ini DIRESPON LANGSUNG OLEH Wardi, S.Si Direktur PDAM Bengkayang dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Dewan Pengawas, pejabat (Pj) Sekda Serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang. Dimana Siap Mempertahankan Aset Perumdam Tirta Bengkayang Sumber MADI dengan mengikuti Proses Hukum, Wardi menyebut akan mempertahankan aset yang telah diserahkan Pemda Bengkayang sampai titik darah penghabisan demi melindungi 7 RIBU LEBIH PELANGGAN atau sekitar 35.000 warga yang menikmati sumber Air MADI. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung