
Bengkayang Post-(Bengkayang). Kepolisian Resort Bengkayang (Polres) melaksanakan mediasi antara PT Jo Perdana dengan masyarakat Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa, 1/11/2022.
Permasalahan yang dimediasi Polres Bengkayang berkenaan dengan permasalahan investasi perkebunan Kelapa Sawit baik antara perusahaan dengan pekerja, Koperasi dengan Perusahaan, perusahaan dengan pemilik lahan. Permasalahan yang dominan muncul pada acara mediasi di aula Polres Bengkayang sekitar pukul 09:30 Wib itu berkenaan dengan hubungan kerja antara perusahaan dengan koperasi Sejago Kamaru Diri yang tidak sehat. Menurut anggota koperasi, Subandi, awal muasal polemik ini karena ada Memorandum Of Understanding (MOU) pada tahun 2018 silam.
“Gejolak yang menurut kami semakin panas ini bermula dari adendum nomor 1 tahun 2018 yang mana adendum tersebut kami anggap cacat hukum. Mengapa dikatakan demikian karena tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada kami. Isi dari pada adendum ini pada dasarnya penambahan hutang kepada petani itu sendiri. Awalnya 71 juta jadi 164 juta,” ungkap Subandi.
Sehingga menurut keterangan Subandi pihak petani menyurati langsung pihak perusahaan, dan dibenarkan Yeni selaku Direktur Operasional PT Jo Perdana. Yeni menyebut adendum yang di permasalahan ini ranah koperasi bukan ranah perusahaan.
“Betul bahwa saya akui ada surat dikirim ke saya, dan saya jawab ini ranah koperasi. Betul saya yang menandatangani. Karena apa?. Memang harusnya seperti itu bapak – bapak. Kalo kami melayani dengan kemauan berbeda – beda bagaimana perusahaan ya. Disatukan dululah dikoperasi,” ungkap Yuni.
Atas polemik ini, Syamsul Rizal, wakil bupati Bengkayang meminta permasalahan ini diselesaikan secara win – win solution.
“Jadi begini ya ibu, dari masyarakat ada yang mengalah, dari pihak perusahaan ada juga yang mengalah,” ungkap Syamsul Rizal. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan