19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Terungkap Di Acara Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Menghalangi Proses Pemilu Bisa Pidana

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang melaksanakan Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, Rabu (21/2/12/2022), di Hotel Jovan pukul 10:30 Wib.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustinus Dedy,SH,.MH. Yustinus Dedi memaparkan banyak aturan yang perlu ditegakkan untuk menertibkan masyarakat agar tercipta ketaatan hukum.

“Disini jika ketahuan oleh pihak pemerintah maka pihak Sat.Pol PP yang bertindak untuk menertibkan. Misal penertiban reklame, tidak berijin, lalu ditertibkan, selama barang bukti ini tidak diambil selama 30 hari maka jadi milik Pemda,” ungkap Yustinus Dedy, saat menjadi pembicara yang dihadiri 29 peserta.

Dalam hal ketertiban ini masyarakat berhak dan bertanggungjawab untuk berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum. “Wujud peran serta masyarakat dimana?. Tentu dalam bentuk melaporkan peristiwa pelanggaran hukum itu pada pihak Pemda,” tutur pria asal Bare Mada itu.

Dalam konteks penegakan hukum pelanggaran Pidana Pemilu dalam undang – undang nomor  7 tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum terdapat 80 lebih pasal yang mengatur terkait pelanggaran pemilihan umum.

“Pelaporan bisa dilakukan masyarakat disampaikan pada pihak kepolisian. Nanti pihak penyelidik melihat apakah masuk pelanggaran, jika ditemukan unsur pidana, dilanjutkan pada proses penyidikan. Jika tidak maka dihentikan. Dulu pernah dilaporkan masyarakat tetapi tidak memenuhi unsur akhirnya dikembalikan pada pelapor,” ujar Jakarias,SH.

Undang-undang 7 tahun 2017 ini menurut Jakarias sudah sangat lengkap mengatur proses Pemilu. Bahkan bagi calon legislatif yang memberi bantuan pun jika berlebihan bisa dikenakan pidana.

“Jadi pada intinya UU ini sudah sangat lengkap. Misal bicara kasar atau menghalang – halangi pelaksanaan Pemilu masuk kategori tindak pidana Pemilu,” terang Jakarias,SH.

Dalam proses dialogis yang dilaksanakan Bawaslu itu, peserta dari GMNI perwakilan Bengkayang Werudi A.S menanggapi pembicara Jakarias. Ia mengatakan menyambut baik kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Keadilan untuk Rakyat (Kuat) hadir di Kabupaten Bengkayang. “Mudah-mudahan kita bisa kerja sama terutama banyak pelanggaran bagi pekerja di perkebunan,” ujar Werudi A.S. Wrt.Jmt.


Share