
Bengkayang Post-(Lembah Bawang). Dugaan Pencurian Buah Sawit Kebun PT Matahari Kubu Investama (MKI), pada Rabu (21/12/2022), diselesaikan dengan hukum adat.
Pelaku atas nama Iw,Si,Ak, In, dan Jn bersedia dituntut dengan hukum adat Dayak. Menurut informasi buah sawit yang dipanen ditaksir sekitar Rp.1.807.200,-.
“Saudara Sh dan kawan – kawan sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum adat,” tulis dalam surat penyelesaian masalah di Polsek Samalantan 29 Desember 2022.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan asisten deviasi Aidiansyah di Polres Bengkayang. Sebab diketahui pelaku memanen buah di Divisi I Blok E12 Dusun Sejaruk Tembawang Desa Saka Taru.
“Tetapi kedua belah pihak sepakat selesaikan permasalahan dengan kekeluargaan atau dengan adat Dayak untuk diberikan sanksi adat,” bunyi kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai tanda peringatan bagi pelaku jika masih mengulangi perbuatan yang sama maka akan dilanjutkan dalam hukum positif negara. “Akan ditindak dengan hukum pidana tentang pencurian diperkebunan,” tutur Manejer PT MKI, 29 Desember 2022, pukul 16:30 Wib. Wrt. F. Editor Pimred.

Baca Juga
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Diduga Panitia Seleksi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Main Serong
Bersama DPRD Forum Peduli Bengkayang Sikapi Peredaran Narkoba