
Hakim Sidang Lapangan, Muhammad Larry Izmi, melakukan pengecekan objek perkara, Madi,10/2/2023.
Bengkayang Post-(Tiga Berkat). Sidang lapangan kasus gugatan perdata Yatno terhadap Pemda Bengkayang, PDAM, SDN 6 Madi, Gereja PIBI dan 51 warga berlangsung kondusif, tanpa ada hambatan yang mengganggu, Jumat (10/2/20223).
Selanjutnya sidang diteruskan di Pengadilan Negeri Bengkayang Pukul 10:00 Wib, Selasa (21/2/2023). Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, Muhammad Larry Izmi, meminta penggugat, saat sidang nanti (21/2) untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Kegiatan kita hari ini hanya untuk mengecek objeknya saja. Pada akhirinya kegiatan hari ini cukup sampai disini. Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga Basengat Ka” jubata,” ujar hakim Muhammad Larry Izmi, di SDN 06 Madi pukul 12:30 Wib.
Aparat penegak hukum dari kepolisian di wakili langsung AKBP Dr.Bayu Suseno S.H., S.I.K., M.M., M.H menyebut ada sekitar delapan puluh personil diikutkan dalam kegiatan pengamanan sidang lapangan ini. Kapolres lantas menambah bahwa proses sidang ini masih panjang semoga hakim bisa ambil jalan terbaik.
“Mohon dijaga Kamtibmas kita bersama. Tidak ada masalah tidak bisa diselesaikan. Setiap permasalahan selalu ada jalan penyelesaiannya,” ujar AKBP.Dr.Bayu Suseno S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Pihak pemerintah desa, dihadir Geradus, meminta maaf pada semua pihak yang menghadiri sidang lapangan sebab ada omongan warganya yang terasa kurang enak.
“Saya minta maaf atas omongan warga kalo dirasa ada menyinggung perasaan bapak ibu, situasi seperti ini sulit kita kendalikan,” ungkap Geradus Kepala Desa Tiga Berkat. Wrt. Jmt.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan