
Bengkayang Post-(Lembah Bawang). Sosialisasi Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang diselenggarakan PT Matahari Kubu Investama (PT MKI) Rabu, (1/3/2023).
Kegiatan ini bertujuan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar warga menjaga lingkungan sekitar, harapannya tentu tidak terjadinya kebakaran yang berdampak luas terhadap faktor yang merugikan secara ekonomis dan sosial.
Upaya pencegahan dari PT MKI ini merupakan langkah pertama agar ada kesadaran semua pihak saling menjaga kelestarian lingkungan yang teratur dan berkelanjutan. Seperti penuturan Adrianus Apen, personil Manggala Agni Kabupaten Bengkayang, sebenarnya pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan pembakaran ladang atau kebun.
“Tetapi masyarakat hanya diharapkan taat pada aturan seperti adanya membuat sekat, lahan yang dibuka tidak melebihi ketentuan pemerintah, ketika mau bakar lahan minimal ada pemberitahuan dengan pihak pemerintah desa, di sana pembakar lahan mengisi formulir,” ungkap Adrianus Apen, pukul 11:45 Wib.
Kegiatan yang dihadir sekitar 50 peserta ini mendapat perhatian serius dari peserta, salah satunya adalah Lay warga Saka Taru. Ia menanyakan bagaimana dengan tindakan helikopter yang tiba – tiba datang memadamkan api warga yang sedang bakar ladangnya. Waktu itu ada yang ketakutan hingga mereka mewanti-wanti jangan sampai ditangkap penegak hukum.
“Waktu helikopter yang melakukan pemadam kebakaran bukan dari Manggala Agni, tetapi dari BPBD, di sana mereka melihat ada pantauan satelit bahwa ada spot api. Informasi memang diperoleh dari darat,” sebut Adrianus Apen menjawab pertanyaan Lay saat menyampaikan materi di ruang serba guna Sejarok Tembawang, Desa Saka Taru.
Bagi warga yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dan berdampak luas, sanksi hukum pidana bisa dikenakan pada pelaku. Pihak dari Polsek Samalantan, mewakili Kapolsek, Parmin, menyebut ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakar lahan dengan sengaja.
“Pasal 187 menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: a. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; b. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain; c. dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” ungkap Parmin mewakili Kapolsek Samalantan. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Mediasi PT Darmex Group & Mantan Pekerja Gagal, Kuasa Hukum: Laporan Dugaan Penggelapan Berlanjut
Warga Elok Kolong Tabuh Jabak Pada Ritual Ngarantek Sawa’
Hadiri Sosialisasi dan Akuisisi QRIS, Pj. Bupati Landak Harap Mampu Majukan UMKM di Kabupaten Landak