
Foto Terdakwa, Senin 13/3/2023.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Sidang perkara Rian di pengadilan Negeri Bengkayang, Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 14:20 Wib berlangsung singkat.
Rian selaku terdakwa menembak Gudas pada saat berburu (12/11/2022) di Bukit Tempurung, Desa Sebau’u, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.
Pada saat sidang (13/3) terdakwa Rian di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric B.C Nikijuluw, karena kesalahan (kealpaannya) menyebakan orang lain mati. “Terdakwa dituntut dua tahun enam bulan penjara dan tetap ditahan,” ungkap Eric B.C Nikijuluw.
Hakim Ketua, Rizky Mubarak Nazario, yang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa diancam pasal 359 KUHPidana meminta terdakwa berada dalam tahanan tetap berkelakuan baik.
“Terdakwa nanti boleh melakukan pembelaan baik secara lisan mau pun tulisan dalam persidangan , silahkan konsultasi dengan penasehat hukum saudara” ungkap Hakim Ketua Rizky Mubarak Nazario.
Zakarias,SH dan Onesiforus,SH selaku penasehat hukum terdakwa Rian meminta sidang ditunda dan dilanjutkan tanggal 20/3/2023. “Tentu kami selaku penasehat hukum meminta terdakwa di ponis ringan, karena sudah menjalankan hukum adat,” ungkap Zakarias,SH. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan