08/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Pledoi Penembak Rekan Saat Berburu Babi Hutan

Share

Foto Zakarias,SH, Kuasa Hukum terdakwa, Senin (20/3/2023).

Bengkayang Post-(Bengkayang). Kasus salah tembak saat berburu di hutan Desa Sabau’u, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, dilakukan Rian terhadap korban Gundas masuk pada pembacaan pledoi oleh pengacara terdakwa, Zakarias,SH dan rekan.

Pada saat pembacaan Pledoi, Zakarias,SH, memohon kepada  majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa serendah-rendahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab menurut Zakarias kebenaran materil yang terungkap di persidangan terdakwa tidak ada niat membunuh.

“Berdasarkan fakta–fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan sebagimana telah kami uraikan terdakwa tidak mempunyai niat sama sekali untuk menghilangkan nyawa Antonius Als Gudas. Semua itu terjadi karena kelalaian,” ungkap Zakarias, Senin (20/3/2023).

Penasehat terdakwa kemudian lanjut menjelaskan ada delapan point’ keterangan saksi-saksi yang diperoleh dipersidangan. Diantaranya :
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.00 wib saudara. Antonius Als Gudas (Korban) ada datang ke rumah Terdakwa minta kertas rokok dan Saksi pun memberikannya setelah itu duduk di teras dan terdakwa menyuruh Antonius Als Gudas membuat kopi ke dapur selesai membuat kopi  Antonius Als Gudas pun lalu datang ke teras kemudian mengobrol tentang binatang-binatang.


2. Bahwa tidak lama Sdr. Hendra datang ke rumah Terdakwa kemudian Sdr. Filipin abangnya Antonius Als Gudas juga datang kemudian mengatakan “hari ini tidak sempat pergi berburu karena mau nonton bola” lalu Terdakwa jawab “Aok” kemudian Terdakwa mengatakan dengan Filipin bahwa Terdakwa dengan Hendra mau lihat bekasnya dulu” kemudian Hendra dengan Antonius Als Gudas pun pulang kerumahnya dan Filipin masih mengobrol dengan terdakwa kemudian terdakwa pun mengatakan kepada Filipin mau mandi dan Filipin pun langsung pulang ke rumahnya sekitar jam 10.00 wib selesai mandi Hendra pun datang ke rumah terdakwa dan merekapun langsung pergi ke hutan Bukit Timpurukng.


3. Bahwa sekira pukul 11.00 wib Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata panjang rakitan jenis Bomen dengan gagang kayu, parang, air minum, rokok, korek api dan 3 (tiga) butir peluru Bomen warna merah bertuliskan Alphamax bersama dengan Sdr. Hendra sampai di atas Bukit Timpurukng kemudian Terdakwa melihat ada jejak / bekas babi hutan dan mengikuti jejak babi hutan tersebut dan Sdr. Hendra berada di belakang Terdakwa lalu saat Terdakwa terus mengikuti jejak babi hutan tersebut terdengar ranting patah di semak-semak yang bergoyang dan Terdakwa melihat seperti babi hutan lalu Terdakwa pun dari jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter langsung menembak ke arah semak-semak yang goyang tersebut.


4. Bahwa setelah setelah itu terdakwa pun langsung berlari mengejar ke arah semak-semak dan terdakwa pun kaget melihat orang yang tertembak tersebut adalah Antonius Als Gudas dan terdakwa pun berteriak kepada Hendra “cepat, orang yang ku tembak” kemudian Terdakwa dan Hendra langsung memikul Antonius Als Gudas turun ke bawah sampai ke kampung Tawang dan dari kampung Tawang Terdakwa minta tolong kepada Iro untuk membawa Antonius Als Gudas ke Puskemas Samalantan dengan menggunakan mobil dan sebelum sampai di Puskesmas Antonius Als Gudas pun meninggal dunia.


5. Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan diri pada pihak kepolisian dengan mendatangani Polsek Samalantan.
6. Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak keluarga sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membayar adat kepada pihak korba, dan hal ini diakui oleh orang tua kandung korban pada saat memberikan keterangan di pengadilan.


7. Bahwa dalam proses adat tersebut, pihak keluarga korban sudah memaafkan dan tidak akan menuntut lagi.


8. Bahwa mengingat proses hukum tetap berjalan, maka kami dari pihak terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang serendah-rendahnya, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 tahun dan 6 bulan, dirasakan cukup berat, karena terdakwa tidak memiliki niat sama sekali, dan sudah diselesaikan secara adat. Wrt.Jmt.


Share