
Bengkayang Post -(Mandor). Gara-gara warga Selutung melewati dan merusak portal jalan menggunakan kendaraan mobil (sangkut diportal) pihak PT Gunung Rijuan Sejahtera (PT GRS) dan pihak pengurus adat bersitegang.
Staf perusahaan PT GRS, Laike Sihotang, mengatakan pihak manajemen tetap melanjutkan kasus pengerusakan portal ini pada ranah hukum positif negara.
“Saya tidak mengetahui sepenuhnya kasus ini, tapi untuk pengerusakan portal pihak manajemen tetap melanjutkan kasus ini pada hukum positif negara,” ungkap Laike Sihotang, Jumat 24/3/2023.
Pihak adat dalam hal ini Pasirah Binua Bolo’an Desa Selutung, Kecamatan Mandor, Kab.Landak, Sakimin menyebut, pihaknya minta mediasi kepolisian tetapi PT GRS bersekukuh.
“Kami meminta permasalahan ini diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku. Apapun usahanya kami memohon. Sampai mediasi ketiga kami tidak diakui sebagai pengurus adat,” ungkap Sakimin, pukul 12:45 Wib.
Pihak keluarga Supri yang diduga merusak portal pun sangat kecewa dengan pihak PT GRS. Mulai dari pengurus adat, kepala desa hingga mediasi ketiga kali ini pihak perusahaan tidak mau.
“Kami dari pihak keluarga sebenarnya sudah mengakui salah. Hukum anak kami ini akan kami pertanggung jawabkan melalui hukum adat yang berlaku,” ungkap Syaipul.
Syaipul mewakili keluarga menyebut dari tingkat pelanggaran pun sangat ringan dan sepele. Tapi yang disesalkan dari pihak manajemen sangat – sangat menolak.
“Yang kami sangat sesalkan mengapa saat kami meminta pengampunan, ternyata pihak manajemen tidak menerima secara legowo. Artinya ketika mereka dari awal membuat kebun awalnya mereka beradat. Mendirikan Kem beradat, bawa alat berat beradat, semua beradat, artinya mereka menghormati kearifan lokal. Tapi sekarang mereka panen di tanah kami, ketika masyarakat kami salah ko’ mereka menolak,” ungkap Syaipul. Wrt.Kuen.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan