
Bengkayang Post-(Bengkayang). Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat melaksanakan Pres Release terkait kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ilegal Logging, Pertambangan Emas Tampa Ijin dan Narkotika, Rabu (24/5/2023).
Hadiri Pihak dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, Badan Narkotika Nasional Kab.Bengkayang, Dinas Kesehatan & Pengendalian Penduduk, Pendeta Simson tokoh agama dan perwakilan Kemenkumham lapas kelas II B Bengkayang.
Kepala Operasional Polres Bengkayang (Kabag Ops), Jami’ad, menyebut setelah pers release akan ada kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah kita amankan, diruang Kasat Narkoba, Polres Bengkayang juga sudah secara optimal melakukan penegakan hukum persetubuhan anak dibawah umur, Pertambangan Emas Tampa Ijin, illegal logging dan narkotika.
“Kedepannya Polres Bengkayang akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya kasus anak dibawah umur, kegiatan ilegal yang dapat melakukan pencemaran air dan lingkungan, serta aktivitas ilegal logging. Dan juga jadi atensi kami penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, tentu kegiatan ini bisa berhasil atas partisipasi semua pihak,” ungkap Jami’ad, pukul 11:30 Wib.
Terkait kasus Persetubuhan anak dibawah umur, yang viral di Kabupaten Bengkayang, dimana pelakunya inisial As, Iptu Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H Kasat Reskrim Polres Bengkayang, menyebut modus pelaku menggunakan trik pengobatan tradisional, dilain waktu pelaku mendatangi korban di kosnya.
“Persetubuhan anak dibawah umur seyogyanya bahwa pasal 81 sudah dituliskan dalam undang-undang yang menjadi perbuatan melawan hukum adalah persetubuhan anak dibawah umur, mengakibatkan hamil atau tidak itu bukan dalam penyelidikan kami, saat ini sidik dan lidik sudah sesuai prosedur, tidak ada celah hukum terhadap kami,” terang Iptu Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H di ruang Tunggal Panaluan Polres Bengkayang.
Perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Wrt.Jmt.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung