
Bengkayang Post-(Bengkayang). Kepala Desa Sentangau Jaya Matius menduga tindakan PT Wawasan Kebun Nusantara telah beri cap pada Sertifikat Hak Milik (SHM) warganya, Rabu (10/6/2023).
Sehingga warga sebagai pemilik sah SHM tersebut tidak bisa mengagunkan SHM-nya di lembaga keuangan. Contoh SHM atas nama Atun nomor 400, diterbitkan pemerintah Kabupaten Sambas tahun 1992.
“Akhirnya masyarakat tidak punya dasar hukum, karena masyarakat di sana selalu dihadapkan dengan HGU PT WKN, sehingga kami melakukan audiensi di berbagai dinas, bahkan hari ini ditangani Polres Bengkayang,” terang Matius, Rabu (14/6/2023).
Dengan adanya penulisan dan pemberian cap ini, utusan PT WKN mengaku tidak mengetahui bahwa ada perusahaan melakukan pencoretan, hal ini disampaikan Suhendi selaku koordinator kemitraan PT WKN. ” Penulisan sertifikat ini kami tidak mengetahui,” ungkap Suhendri, pukul 13:00 Wib.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kab.Bengkayang Saumurdin menyarankan jika ada sertifikat milik warga yang telah dicoret sebaiknya dilakukan pengecekan apakah sudah dilepas hak kepemilikannya.
“Sertifikat Hak Kepemilikan yang telah dicoret itu namanya sertifikat yang rusak. Tapi bisa dicek terlebih dahulu, apakah SHM sudah diserahkan atau belum,” ungkap Saumurdin. Wrt.Jmt.

Baca Juga
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah
Warga pagar jalan Mobil jalan PT SMS Mereka Tuntut Lahan 144 hektar
Isu Strategi Nasional di Sampaikan Dalam Musdes RKPDes Desa Tirta Kencana