21/10/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

SHM Diduga Kena Coret PT WKN, Kepala Desa Sentangau Jaya Komplen

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Kepala Desa Sentangau Jaya Matius menduga tindakan PT Wawasan Kebun Nusantara telah beri cap  pada Sertifikat Hak Milik (SHM) warganya, Rabu (10/6/2023).

Sehingga warga sebagai pemilik sah SHM tersebut tidak bisa mengagunkan SHM-nya di lembaga keuangan. Contoh SHM atas nama Atun nomor 400, diterbitkan pemerintah Kabupaten Sambas tahun 1992.

“Akhirnya masyarakat tidak punya dasar hukum, karena masyarakat di sana selalu dihadapkan dengan HGU PT WKN, sehingga kami melakukan audiensi di berbagai dinas, bahkan hari ini ditangani Polres Bengkayang,” terang Matius, Rabu (14/6/2023).

Dengan adanya penulisan dan pemberian cap ini, utusan PT WKN mengaku tidak mengetahui bahwa ada perusahaan melakukan pencoretan, hal ini disampaikan Suhendi selaku koordinator kemitraan PT WKN. ” Penulisan sertifikat ini kami tidak mengetahui,” ungkap Suhendri, pukul 13:00 Wib.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kab.Bengkayang Saumurdin menyarankan jika ada sertifikat milik warga yang telah dicoret sebaiknya dilakukan pengecekan apakah sudah dilepas hak kepemilikannya.

“Sertifikat Hak Kepemilikan yang telah dicoret itu namanya sertifikat yang rusak. Tapi bisa dicek terlebih dahulu, apakah SHM sudah diserahkan atau belum,” ungkap Saumurdin. Wrt.Jmt.

Gambar peta wilayah SHM milik Atun.

Share