
Bengkayang Post-(Mandor). Pengurus adat Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak menyelesaikan perkara perceraian pada Minggu,16/7/2023.
Kedua orang tua yang cerai itu telah dikaruniai dua orang anak. Sang suami berasal dari Teluk Melano kelahiran 3 Juli 1987.
Menurut kepala Timanggong Binua Tengkuning, Lansam Pardik, perceraian ini dikarenakan tidak ada kecocokan antara suami istri lagi.
“Keputusan perceraian di buat dan di lengkapi surat perceraian. Ditandatangani kedua belah pihak di cap dan ditanda tandatangani,” ungkap Langsam Paradik, pukul 21:30 Wib.
Dari pihak laki,Susilo Aheng, menuturkan karena pihaknya datang baik-baik hukum adat dibuat dan diserahkan maka tidak ada tuntut menuntut kemudian hari.
“Sudah sah bercerai di antara dua belah pihak baik HR (inisial) atau TM,” terang Susilo Aheng saat mewakili keluarga laki-laki.
Proses hukum adat yang diserahkan pihak laki-laki diantaranya memenuhi 14 point’ paraga adat dengan kalkulasi uang sejumlah Rp34.750.000,-.
Setelah penyerahan, ritual adat dijalankan dengan dibaca oleh Mahidin Panjang. “Paraga adat secukupnya dan satu ekor ayam dipotong,” ungkap Mahidin Panjang. Wrt.Kuen.
Baca Juga
Di Bengkayang Wakil Gubernur Kalbar Akan Bangun Air Bersih Suplai 4 Kabupaten Tetangga
Perwakilan Mandor Siap 100% Naik Dango di Sadaniang
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers