16/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Tindak Pidana Yang Telah Inkracht

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada hari Rabu, 27/9/2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pukul 11:30 Wib tersebut  hasil pengungkapan dari kasus perkara pidana khusus dan kasus pidana umum.

Menurut penjelasan Dicky Ferdiansyah, S.H, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang, ada 12.783 botol minuman beralkohol dihancurkan lantaran tanpa dilekati pita cukai.

Selain barang bukti kasus pidana khusus, terdapat barang bukti hasil tindak pidana umum yang turut dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Diantaranya Barang bukti 6,23 Gram Metamfetamin, barang bukti hasil perjudian, barang bukti mesin Dompeng (kasus Peti), barang bukti kasus cabul, barang bukti pencurian, barang bukti bahan bakar minyak, barang bukti obat-obatan,  barang bukti kasus Informasi & Transaksi Elektronik

“Kami mohon pada saat pemusnahan barang bukti berupa minuman alkohol,  pemusnahannya kami minta botolnya dibuka kemudian dihamburkan ke dalam lobang yang telah kami siapkan, supaya tidak dilempar, takutnya pecahan kaca tidak berhamburan,” ungkap Dicky,S.H.

Dalam rangka pemusnahan barang bukti hadir Kepala Kepolisian Polres Bengkayang, perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Perwakilan BNN, Perwakilan Dinas Kesehatan, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Pontianak. Wrt.Jmt.   


Share