16/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

9/10/ 2023 Perusahaan Ceria Prima Wajib Bayar 1.372.500.000,- Pada Masyakat Kalon & Mayak

Share

Foto: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bengkayang.

Bengkayang Post-(Bengkayang).Sebanyak 305 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa, Desa Kalon dan Desa Mayak, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, menunggu realisasi pembayaran kemitraan inti-plasma dari PT Ceria Prima.

Nominal Kompensasi Inti plasma yang tidak lancar  dibayar semenjak enam bulan terakhir, diantaranya bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September 2023. Menurut keterangan Ketua Tim 15, Matius, kemitraan ini telah dinotariskan dari tahun 2017.

“Sehingga perusahaan wajib membayar sesuai kesepakatan yang telah di tandatangani bersama direktur PT Ceria Prima Bapak Sianto Wetan beberapa tahun lalu,” ungkap Ketua Tim 15 Matius, pada Jumat, 29/9/2023.

Hari ini pada pukul 10:00 Wib, mediasi dilakukan, diruang kerja Kepala Dinas  Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang. Hasil pertemuan itu tercantum dalam notulensi, perusahaan diharuskan membayar kompensasi tanggal 9 Oktober 2023.

“Ceria Prima wajib melakukan kewajibannya, yaitu enam bulan yang harus dibayar kepada masyarakat. Kami selaku pemerintah, apa bila tidak dilakukan perusahaan, perusahaan akan diberi sanksi,” ungkap  Dr.Yulianus,,S.Hut.,M.Si Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bengkayang.

Jika dihitung hak masyarakat Desa Kalon dan Desa Mayak yang harus di Bayar perusahaan menurut keterangan warga Kalon, Mohlis, satu kepala keluarga terima perbulan Rp750.000,-.

“Enam bulan terakhir dikalikan Rp750.000,- dikalikan lagi 305 kepala keluarga sekitar 1.372.500.000,- hak masyarakat yang belum diterima masyarakat desa Kalon dan Desa Mayak,” ungkap Mohlis, pada pukul 17:23 Wib via telpon. Wrt. Jmt.


Share