
Bengkayang Post-(Bengkayang). Masyarakat Desa Mayak, Kec.Seluas datang koordinasi dengan pendamping hukum dan tokoh masyarakat mereka yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Tujuan koordinasi tersebut menyikapi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Wawasan Kebun Nusantara dengan lahan milik sekian banyak warga, pada Kamis (19/10/2023).
Menurut Matius Kepala Desa Mayak, langkah dari pihak mereka dengan semua stakeholder sudah tidak mempan. Saatnya masyarakat harus melawan.
“Bayangkanlah, pegawai PT Wawasan Kebun Nusantara saja tidak tahu mana HGU yang dimiliki, sehingga inilah sumber masalah sosial yang terjadi,” ungkap Matius, di Bukit Senyum, Kecamatan Bengkayang.
Forum pertemuan tersebut kemudian ditambah audien lainnya, sebut saja Andi, ia mengatakan masalah kita terletak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional, kita harus ramai-ramai mendatangi kantor BPN.
“Kita harus datang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkayang untuk mendengar pihak BPN Bengkayang bicara,” ungkap Andi.
Sebenarnya permasalahan sawit, menurut Irawan pendamping hukum masyarakat, DPRD Kab.Bemgkayang, karena mereka yang harus ikut menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya bertanya, beberapa hari lalu, telah berkirim surat, untuk audiensi, tapi sampe saat ini (19/10/2023) tidak ada balasan dari DPRD, untuk itu saya minta masyarakat berkirim terus-menerus SMS dengan anggota dewan,” ungkap Irawan. Wrt. Jmt.
Baca Juga
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan