
Bengkayang Post-(Bengkayang). Musyawarah Besar Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Bengkayang, Selasa (5/12/2023) dibuka Asisten Satu Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet.
Dalam kesempatan itu Yohanes Atet berpesan terkait adanya uang alas meja, agar kepala desa mendorong suatu aturan pengurus adat.
Upaya ini untuk mengantisipasi agar tidak ada laporan dengan aparatur desa dalam menjalankan pemerintah desa.
“Praktik ini sudah berlaku sejak jaman dahulu, saya minta kepala desa mendorong untuk membentuk peraturan desa itu,” ungkap Yohanes Atet, di Rumah Betang Bengkayang.
Atet kemudian menambahkan dalam pelaksanaan pemerintahan desa diharapkan kepala desa semaksimal mungkin menghindari siber pungli.
Jangan kemudian ada yang menyerahkan uang ucapan terima kasih, di hari lain ada laporan dengan aparat penegak hukum.
“Ini jadi masalah dalam melaksanakan pemerintahan desa. Tadi kepala desa ada yang menyebutkan melayani masyarakat desa lebih dari 24 jam, Kades luar biasa,” ungkap Yohanes Atet.
Diakhir acara Yohanes Atet mengaskan secara serius agar desa mendorong peraturan desa yang melindungi pengurus adat.
“Kepala desa memimpin rapat, pengurus adat merumuskan aturan tersebut. Jika sudah terdapat aturan secara tertulis tidak ada katanya-katanya,” ungkap Yohanes Atet.
“Memang bertentangan dengan aturan diatas kalo tidak ada aturan yang mengaturnya,” ungkap Yohanes Atet. Wrt. Jmt.
Baca Juga
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan