
Poto : Personil TNI turut merajia pelaku Peti, Jumat,28/6/2024.
Bengkayang Post-(Sintang). Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., memerintahkan jajarannya melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalbar, Jumat, 28/06/2024.
PETI berkembang dari pertambangan rakyat yang dilakukan secara tradisional yang semakin lama semakin berkembang menjadi pertambangan emas yang menggunakan peralatan semi mekanis dan pelakunya juga tidak hanya masyarakat setempat tetapi juga para pendatang terutama berperan sebagai pemodal.
Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., dalam kesempatan mengatakan bahwa, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Ada sanksi pidananya, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.
“Untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak cukup hanya polisi saja. Tapi perlu melibatkan semua pihak terkait. Mulai dari pemerintah, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan tempat PETI berlangsung”, Ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., memerintahkan jajarannya membantu pemerintah daerah dan Kepolisian untuk menertibkan kegiatan PETI khususnya di Kalimantan Barat.
“Membantu menertibkan Peti bisa dilakukan dengan memberikan Sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ujarnya.
Danrem 121/ABW menegaskan, kegiatan PETI tidak boleh ada istilah beking-bekingan baik oknum TNI maupun Polri, kalaupun ada oknum yang mengatasnamakan TNI/Polri, maka harus ditindak tegas.
“Namanya saja pertambangan emas tanpa izin sudah pasti ilegal. Kalau ada oknum TNI atau Polri yang berani beking, silakan dilaporkan ke Komandan satuannya masing-masing agar segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Wrt Heru.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang