
Bengkayang Post-(Landak). Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan membuka rapat koordinasi Kepala Desa se – Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Senin (29/07/2024).
Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan memaparkan jabatan para Kades akan diperpanjang menjadi delapan tahun yang sebelumya hanya enam tahun.
“Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa,” paparnya.
Hal ini juga berlaku bagi anggota BPD yang juga masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan pasal 56 undang-undang nomor 3 tahun 2024.
“Untuk itu bapak ibu Kepala Desa saya berpesan agar memegang jabatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, beri pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pesannya. Sumber: (Diskominfo Landak).
Baca Juga
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah
Oknum Kadus Menggauli Anak Di Bawah Umur Kena Tangkap Polres Bengkayang
Warga pagar jalan Mobil jalan PT SMS Mereka Tuntut Lahan 144 hektar