
Bengkayang Post-(Suti semarang). Bertepatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024), Abdul Rohing, alami luka tembak pada bagian tubuhnya, di Dusun Beringin, Desa Cempaka Putih, Kabupaten Bengkayang.
Kejadian itu ketika Abdul Rohing bekerja di ladangnya sendiri, tiba-tiba meletus bunyi senapang lantak yang digunakan Vn (Inisial), saat ini korban berada di rumah sakit umum daerah Kabupaten Bengkayang.
Agus Budiman, masyarakat Kecamatan Suti Semarang membenarkan keterangan tersebut, bahwa ada warga langsung di bawa ke rumah sakit Jacobus Luna akibat luka tembak.
“Warga Cempaka Putih, sudah dibawa ke Bengkayang, Dusun beringin, saya masih di kampung, tunggu pulang ceritakannya, sekarang sulit jelaskan lewat henpone,” terang Agus Budiman pukul 15:14 Wib.
Jika melihat informasi yang beredar dari WhatsApp, pelaku sendiri pernah mengalami gangguan jiwa dan berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Bengkayang.
Ijin menyampaikan sementara pak,
info terkait adanya Korban Luka Tembak akibat Senpi Rakitan jenis Lantak di Dsn. Beringin Desa Cempaka Putih Kec. Suti Semarang Kab. Bengkayang.
Waktu Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 09.50 Wib.
Identitas Korban a.n. Abdul Rohing, Laki-laki, Tani, Warga / Domisili saat ini di Desa Cempaka Putih.
Identitas Pelaku a.n. Vincen, Laki-laki, Warga Dsn. Beringin Desa Cempaka Putih Kec. Suti Semarang Kab. Bengkayang
Info Sementara TKP di Ladang milik Korban di Desa Cempaka Putih Kec. Suti Semarang.
Untuk Kondisi Korban saat ini dalam keadaan baik dan sedang di tangani pihak Medis di RSUD Jacobus Luna Bengkayang.
Saat ini Kanit Reskrim Polsek Suti Semarang dan Bhabinkamtibmas Cempaka Putih sedang menuju ke Kediaman Pelaku Penembakan di Dsn. Beringin Desa Cempaka Putih Kec. Suti Semarang.
Catatan :
- Info sementara dari Kades Cempaka Putih bahwa Pelaku merupakan / pernah mengalami gangguan jiwa yang sebelumnya Pelaku tersebut pernah tersangkut Perkara di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkayang, namun dikembalikan / diindikasikan bahwa Pelaku mengalami gangguan jiwa / ODGJ.
- Langkah awal yang telah dilakukan Polsek Suti Semarang :
a. Berkoordinasi dengan Kades Cempaka Cempaka Putih.
b. Mendatangi Rumah Pihak Keluarga Pelaku.
c. Berkoordinasi dengan Pihak Puskesmas Suti Semarang. - RTL :
a. Mengamankan Pelaku ke Polsek Suti Semarang.
b. Melakukan Introgasi awal.
Info sementara dan mohon petunjuk komandan.
Ketika di konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Anuar Syarif, pukul 21:04 Wib, atas peristiwa ini, Ia membenarkan bahwa ada peristiwa penembakan dan sedang di dalami. Jiak pelaku masuk kategori gangguan jiwa maka sulit dikenakan pidana.
“Sesuai pasal 44 KUHP, kalau memang tersangka mengalami gangguan jiwa maka perbuatannya tidak dapat di pertanggung jawabkan,” ungkap Anuar Syarif, via WhatsApp. Wrt. Jmt.
Baca Juga
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan