
Bengkayang Post-(Bengkayang). Peristiwa penetapan tersangka pada kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada wilayah hukum Polres Bengkayang sampai detik ini, Rabu (19/2/2025), masih terjadi.
Terduga, inisial IW, masuk jeruji besi karena melaksanakan aktivitas PETI tanpa ijin di Sincupu , wilayah Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Merujuk pada Pers Release Polres Bengkayang, pukul 10:30 Wib, tersangka berasal dari Sambas punya karyawan dua orang. Sedangkan tiga orang sebagai pendulang.
Total yang meninggal dunia dalam peristiwa naas tersebut ,(9/2), sebanyak lima orang. Menurut Polisi, IW dalam hal bekerja, tidak memperhatikan keselamatan, sehingga pekerja tertimpa tanah longsor pada saat di lubang Dompeng.
IW pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia di jerat pasal 359 KUHP, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Polres Bengkyang, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menyebut dengan adanya pengungkapan kasus ini kondusifitas masyarakat dapat terjaga.
“Kami menghimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang merusak alam. Alam ini akan kita wariskan pada anak cucu kita,” ungkap AKP Anuar Syarifudin. Wrt. Team.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang