16/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Konflik Lahan Sawit Antar PT SMS Dan Warga Nangka Disebut Murni Masalah Hukum

Share

Bengkayang Post-(Landak). Konflik lahan Kelapa Sawit antara masyarakat Dusun Nangka Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak saat ini melaksanakan mediasi. Masyarakat Nangka di wakili Hendrikus Hermanto mengatakan ada dua point yang disampaikan pihaknya.

Pertama berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak yang telah melakukan mediasi antara PT Satria Multi Sukses (PT.SMS) dengan masyarakat terkait masalah lahan yang disengketakan. Kedua jika diselesaikan pemerintah, pihak masyarakat meminta penyelesaian  diselesaikan berdasarkan objek sengketa.

“Harapan kami masalah ini cepat selesai, mengapa, karena sudah belasan tahun PT SMS beroperasi di Dusun Nagka sampai hari ini belum ada titik terang kejelasan, apalagi keputusan yang dibuat, pertemuan di ruang wakil bupati ada sisi positifnya karena ini menyangkut hak hidup orang banyak,” ungkap Hendrikus Hermanto (13/3/2025).

Pemerintah Kabupaten Landak akan bentuk tim terpadu untuk memastikan permasalahan warga di Dusun Nangka diwakili Erani Wakil Bupati Landak menyebut semua permasalahan pasti ada solusinya, tidak ada permasalahan tidak selesai jika diselesaikan dengan kepala yang dingin.

“Oleh karena itu, pemerintah selaku pihak yang melakukan mediasi dan pihak yang memfasilitasi, telah melakukan identifikasi dan menginventarisir permasalahan semua sumber – sumber dari pihak terkait. Selanjutnya sesuai dengan kesepakatan bersama (SKB) akan di bentuk tim terpadu,” terang Erani Wakil Bupati Landak.

Perusahaan selaku pihak yang diminta untuk segera menyelesaikan polemik lahan sawit ini, melalui bagian legal PT SMS, Andreas Lani, menyebut permasalahan 136 hektar sudah diserahkan masyarakat sejak tahun 2008, 2009, 2010, sudah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan masuk data Hak Guna Usaha (HGU) 02 PT SMS.

“Persoalan ini memang ranah pemerintah daerah.   Artinya kena apa kami tidak bisa beri keputusan kepada masyarakat karena legalitas formal lahan 136 hektar telah di GRTT oleh masyarakat Sindur. Sehingga kami tidak bisa, inikan persoalan hukum, prodak hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada PT SMS,” sebut Andreas Lani. Wrt. Kuen.


Share