
Bengkayang Post-(Sengah Temila). Polemik pengangkatan Pejabat (Pj) Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Propinsi Kalimantan Barat pada tanggal 6 Maret 2025 lalu sedang hangat.
Pengangkatan tersebut diduga melanggar ketentuan organisasi. Salah satunya ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DAD.
Albinus Indarto/Beben saat ini selaku Ketua Dewan Adat Dayak Sengah Temila, Kab.Landak dinilai tidak ada satupun ketentuan yang dilanggar baik secara sengaja maupun tidak oleh dirinya.
Menurut Cahya Tanus, Bendahara Dewan Adat Dayak Kab.Landak, Rabu 25/6/2025, mengatakan sampai sekarang struktur kepengurusan DAD di Kab. Landak tidak mengalami perubahan.
“Ada tiga kriteria pengurus adat dianggap berhenti. Pertama Mengundurkan diri, cacat seumur hidup/meninggal dunia dan melanggar ketentuan hukum berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” sebut Cahya Tanus.
Albinus Indarto/Beben menyayangkan pengangkatan Pj baru DAD Sengah Temila. Ia berujar buktikan salah satu saja kriteria dirinya dianggap bersalah kalau Dewan Adat Dayak Sengah Temila cacat hukum.
“Artinya berdasarkan Surat Keputusan pengurus 2021-2026 Ketua, Sekretaris dan Bendahara berdiri tegak tanpa sedikitpun tergoyahkan karena alasan pengangkatan Pj baru,” ungkap Albinus Indarto/Beben.
Albinus Indarto/Beben kemudian menambahkan pengangkatan Pj baru menjadi citra buruk bagi DAD. Yang tentunya tidak dibenarkan. “Kedepan akan dapat merusak tatanan atau aturan. Sementara kita hidup segalanya punya aturan,” terang Albinus Indarto/Beben.
Namun, ketika persoalan pengangkatan Pj baru ini ditanyakan kepada Muhidin, selaku pejabat baru, mengaku tidak mengetahui. Ia menyarankan agar bertanyalah pada tujuh belas Timanggong Kecamatan Sengah Temila. “Tanya boh,” ungkap Muhidin dengan bahasa lokal.
Mengikuti saran Muhidin, salah satu Timanggong dikonfirmasi, atas nama Yosef Asip (26/6), asal Binua Sapiu Raya, mengaku Muhidin sudah dibuatkan adat atas ditunjuk selaku Pj. Akan tetapi ketika Yosef Asip ingin melaporkan bahwa sudah pilih Muhidin pada ketua DAD Kabupaten Landak tidak dapat bertemu. “Adat Siam Pahar sudah dibuat pada saat penunjukan Muhidin,” ungkap Yosef Asif. Wet.Kuen.
Baca Juga
Polsek Menjalin Laksanakan Patroli Rutin dan Sambang Warga
Usai Viral Di Media Sosial Berikut Klarifikasi 23 Tahanan, Penjelasan DAD & 1 Oknum Petugas Rutan Kelas II B Bengkayang
POLSEK MANDOR TURUN KE LAPANGAN: DEKATKAN DIRI DENGAN WARGA MELALUI PATROLI HUMANIS MALAM HARI