17/10/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Desa Tirta Kencana Rapat Penetapan & Perubahan RKP-Des Tahun Anggaran 2025

Share

Bengkayang Post -(Tirta Kencana). Perubahan RKP-Des ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) tahun 2025 di atur dalam Peraturan Desa ( Perdes )  yang mengacu pada peraturan perundang – undangan, seperti Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 beserta perubahannya, dan juga peraturan daerah terkait. Perubahan ini perlu di lakukan karena adanya perubahan program dan kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun 2025. Rabu, 23 / 07 / 2025.

Dasar Hukum Perubahan RKP-Des :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ( Permendesa PDT ) Nomor 21 Tahun 2020 : ( tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ) dan perubahannya.

Turut hadir dalam Rapat Perubahan tersebut : Camat Bengkayang, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Bengkayang, Kepala Puskesmas, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa- Kecamatan Bengkayang,.Babinkamtibmas, Babinsa, Wahana Visi Indonesia, ketua Badan – Permusyawaratan Desa ( BPD )  beserta anggotanya, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Tirta Kencana, Bidan Desa,Perangkat Desa, Ketua RT 01 – 10, Desa Tirta Kencana,LPM, KPM dan Linmas Desa Tirta Kencana.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tirta Kencana, dalam hal ini di wakili oleh Gultom menyampaikan, “Dalam rapat perubahan Hari ini Rabu, 23 / 7 / 2025 di Aula Posyandu Tirta Kencana ini, saya mau menyampaikan dalam perubahan RKP-Des tahun 2025 tentu ada dasar hukum yang harus kita ketahui bersama, bahwa terjadinya perubahan dalam RKP pasti ada perubahan rencana awal ke rencana yang baru.

Hal ini juga tidak mengurangi jumlah anggaran yang telah di sepakati bersama-sama sebelumnya, “seperti contoh semula rencana awal, kita merencanakan untuk menyediakan bibit jagung dengan anggaran 190 juta, dalam perubahan ini di alihkan dari bibit jagung ke peternak ayam petelur, anggaran tersebut juga harus tidak berubah, tetap 190 juta.

“Dalam hal perubahan ini kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa, dalam fungsi kami sebagai pengawas harus menyampaikan kepada Kades dan jajarannya agar dalam perubahan ini mesti harus transparan terbuka kepada publik dan masyarakat kita. Dan saya yakin Kades lebih bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam konteks perubahan RKP ini,” ungkap Gultom.

Pemerintah Desa Tirta Kencana  di wakili oleh Jene Ponto, Sebagai Pejabat Kepala Desa menyampaikan terkait adanya Perubahan RKP-Des,  Jadi apa yang di sampaikan oleh Ketua BPD dalam hal ini yang di wakili  Gultom sebagai Wakil Ketua BPD tadi bahwa apa yang terkait dengan perubahan RKP, apa yang di rubah sehingga hari ini kita adakan rapat perubahan. Tidak banyak yang di rubah tapi hanya satu item saja, yaitu sebelumnya kita menganggarkan untuk bibit jagung dengan anggaran 190 juta, sekarang kita rubah dari bibit jagung ke peternakan ayam petelur dengan anggaran yang sama 190 juta dengan sumber dana dari Dana Desa (DD). Karena telur juga penting bagi pertumbuhan gizi buat warga kita khususnya Desa Tirta Kencana dan hal ini juga sudah saya sampaikan tanggal 21 Mei 2025 yang lalu dan hari ini merupakan penetapan dari perubahan tersebut oleh pak Hary selaku Camat Bengkayang,” pungkas nya.

Dikesempatan ini juga Jene memberikan edukasi terkait pola hidup bersih, hidup sehat, dengan tidak buang air besar sembarangan. ” Dalam waktu dekat ini kita juga akan mendeklarasikan  Open Defecation Free (ODF) pernyataan resmi yang menandakan suatu wilayah, seperti desa atau kelurahan, telah bebas dari praktik buang air besar sembarangan,” ungkapnya.

” Kemudian tahun 2025 Gedung Posyandu Dusun Lara Gunung sudah siap di bangun, karena jembatan akses menuju Posyandu tersebut sudah kita bangun dan kemungkinan besar sudah bisa mengangkut material bulan-bulan ini ( bulan Juli 2025 ) lewat jembatan tersebut,” pungkas Jene.

Camat Bengkayang, Hery Setiyono, menyampaikan, “Tahun ini tahun 2025, awal tahun sampai hari ini, berbagai rupa, berbagai liku perubahan yang memang mau tidak mau harus kita menyikapi dengan cepat. Walaupun sampai saat ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kita sikapi kedepannya pertama : Untuk perubahan aplikasi di desa, terutama terkait dengan pelayanan publik dan administrasi desa, demi meningkatkan efisiensi, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ini yang memang pasti menyebabkan kita semua terlambat dalam segalanya,” pungkas Hary.

“Pelatihan perangkat belum bisa jalan, apa yang di tandai oleh ADD itu karena ada perubahan plafon, penampakan duit karena ada pemangkasan laporan Anggaran Dana Desa ( ADD ) sama kegiatan atau program-program peningkatan kapasitas yang ada. Nah itu saja pengurangannya, penyesuaiannya di beberapa titik itu merupakan salah satu syarat,” pungkas Hary.

Pemangkasan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merujuk pada pengurangan atau pemotongan anggaran yang di alokasikan untuk kedua jenis dana tersebut. DD berasal dari APBN dan dikelola oleh pemerintah pusat, sementara ADD bersumber dari APBD dan dikelola oleh pemerintah daerah. Pemangkasan bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan kebijakan anggaran, efisiensi atau kondisi ekonomi yang mengharuskan pengurangan belanja.

Hary kembali mengungkapkan ” Yang kedua : dalam perubahan APBD ini adalah penyesuaian anggaran. Syarat untuk mengajukan pencairan harus bisa perubahan dulu, ini adalah penyesuian anggaran,”pungkasnya sembari membuka menetapkan RKP-Des perubahan tahun 2025, penetapan APB-Des perubahan tahun 2025 Desa Tirta Kencana. Penulis : Gtm


Share