
Berita ini hasil liputan warga dengan penulisan cara dan gaya sendiri. Kira – kira Penulis ingin mengatakan hukum adat ditegakkan tapi tidak punya kekuatan eksekusi. Akhirnya Perkara harus naik dimeja Polisi. Tanpa diedit silahkan menikmati !!!!
Bengkayang Post – ( Mandor Landak). Kesalahpahaman dua orang warga akhirnya urusan belum putus. Berawal ketidak nyamanan si suami sedang tidak ada di rumah, istri di datangi tamu pada malam hari, yang udah di anggap bukan jam waktu nya bertamu.
Awal kronologisnya seorang warga berstatus aparatur Desa.Kata nya dia ini mendapat tugas untuk menyampaikan kepada warga. Tentang beberapa warga yang ada namanya mendapat bantuan KKS dari pemerintah.
Menurut mereka Info bantuan KKS itu kepada yang bersangkutan langsung. Aparatur Desa, sebut saja kepala Dusun, di wilayah kerja binaannya di dusun Setabar, Desa Bebatung, Kec.Mandor, Kab.Landak”
Berisial SS, dan tujuannya bermaksud baik, namun menurut si pelapor salah waktunya. Sedangkan si pelapor ber inisial DA, prempuan istri dari SK, alamat RT 04 Dusun Setabar, Desa Bebatung, Kec.Mandor, Kab.Landak,
Jarak rumah SS dengan DA berbeda, lain RT satu dusun satu desa. Pertama SS ngasi tau DA, lewat telpon sebutkan mendapat bantuan KKS dari pemerintah.
Namun menurut SS tidak puas kalo ngomongnya lewat wa/ telpon. Maka SS datang memakai motor, setelah mau dekat rumahnya DA, motor di matikan hingga di dorong menuju rumah DA,
Lalu SS panggil DA, lewat telpon padahal diri nya udah datang di situ namun masih di luar dan SS pun datang nya lewat pintu belakang, alasan nya karna pintu depan bertutup.
DA, bertanya , kenapa lewat belakang masuknya” tanya DA, kepada SS. SS jawab tak enak loo, apalagi suami saya sedang tidak ada di rumah.
Pertama SS ini datang sendirian dan posisi udah malam lagi, tanpa membawa kawan. Seingat DA, SS datang tgl 12 September 2025, pada jam 10:03 menit/ malam hari, dan SS ketika masuk rumah itu banyak tanya.
pertama tanya suami DA,
kedua tanya udah tidur kah anak-anak mu, sambil dia lihat-lihat di dua kamar di rumah itu. Lalu DA, katakan ,suami saya lagi kerja belum pulang dan anak saya udah tidur.
Mendengar tanya tamu itu aneh, maka DA, ini dikit merasa curiga. Lalu di tanyakan nya, kepada SS apa yang mau di sampaikan itu” kata nya, SS pun menjawab, “saya mau kasi tau langsung ke orang nya”
Bahwa kamu mendapat bantuan KKS dari pemerintah, kata nya tidak dapat di wakilkan. Besok harus datang di kantor camat untuk mengecek bantuan itu.
Jangan lupa membawa persyaratan yang asli KTP dan KK. Kemudian setelah SS menyampaikan tujuan itu. DA pun menyuruh SS ini pulang, karna merasa tak enak lama-lama trima tamu malam malam.
Sedang suami tidak ada di rumah SS pun beranjak pulang. Namun SS ini lalu balik lagi di rumah itu dengan alasan mau minum air putih.
kata DA, ‘air putih’ ada, cuman blum di masak.
Setelah ss minum, diapun pulang, lalu DA, pun segera menutup pintu dan memadamkan lampu depan.
Beberapa saat, suami DA, pun datang, mungkin pada saat itulah si istri ini bercerita. Bahwa kedatangan tamu mencurigakan dan dengan sendirian tidak bawa kawan.
Di situlah si suami melontarkan kata-kata yang tidak enak di dengar kepada SS. Panjang cerita” suami DA, di hari yang selanjutnya, si suami memanggil orang adat ke rumahnya.
jadi yang datang itu”
nama Paria, selaku anak raga,
Donatus ,selaku RT setempat”
di suruh utk mendatangi SS untuk di hukum adat atas perbuatan yang di anggap mengganggu istri nya. Namun setelah SS ini di datangi dan minta pertanggung jawabannya.
Atas tuduhan sumbang mata, maka anak raga dan RT tadi minta SS bayar hukum adat. Tapi SS tetap keras menolak itu, menurut dia tidak salah,
Dia hanya mau menyampaikan bahwa DA, itu mendapat bantuan KKS dari pemerintah. Karna SS tidak trima” maka urusan naik di Timanggong”
Karna Pasirah tak mau menangani dalam urusan tentu ada alasan-alasan menurut Pasirah itu. Maka pada hari Senin tgl 29 September 2025″
kira jam 3,30 menit/ siang” di mulai mediasi kedua belah pihak”
Dan di saksikan juga ahli waris kedua belah pihak. Oleh Timanggong Binua Tangkuning, di rumahnya” serta di dampingi oleh anak raga, selama berjalan mediasi di mintai keterangan kepada dua belah pihak.
selesai pertanyaan timanggong, lalu Timanggong pun mengambil kebijakan. Memberi hukuman Siam Pagar kepada dua belah pihak, senilai 3,5 juta rupiah.
Di situ uang untuk beli babi, beli ayam dan serta peraga adat lain termasuk yang pembaca ritual adatnya nanti.
Putusan Timanggong , mereka ini sama-sama keliru dan tak ada bukti yang kuat untuk menyalahkan satu sama lainnya.
Tetapi waris dari pihak tertuntut menjelaskan,
Katanya, kami mau Nerima yang di hukum bersama itu, tapi kami mau nuntut perkataan si penuntut yg melontarkan kata-kata yang tidak enak di dengar oleh kami, apalagi sudah di medsos kata nya.
pada akhir nya urusan tidak putus di tingkat timanggong, maka akan naik di kepolisian. Wtr: Ku’en.
Baca Juga
PT Star Bengkayang Diduga Ingin ‘Merampok’ Hutan Padahal Subjek Hukum
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah
Oknum Kadus Menggauli Anak Di Bawah Umur Kena Tangkap Polres Bengkayang