
Bengkayang Post-(Bengkayang). Masyarakat tersentak. Dengar Bupati Darwis menolak lantang keberadaan PT Star.
PT Star ini bermaksud buka hutan. Keperluan kebun kelapa sawit wilayah Siding. Penolakan ini bermula dari suara bulat para kepala desa wilayah itu.
Kemudian beberapa hari Bupati Bengkayang mengatakan tidak tahu adanya keberadaan PT Star di Kabupaten Bengkayang.
Problem investasi lewat sektor perkebunan mungkin ditolak masyarakat karena berkaca dari pengalaman yang sudah-sudah.
Dimana perusahaan perkebunan tidak pernah akur dengan masyarakat lokal ataupun masyarakat adat di Bengkayang.
Pada tanggal 15/10/2025 Bupati Bengkayang merilis alasan penolakan itu, diantaranya : PT Star tidak ada koordinasi, dikhawatirkan perusahaan merusak alam dan terakhir ditolak masyarakat desa.
“Kita siap menghadang siapapun yang ingin ‘merampok’ hutan kita yang hijau,” ungkap Darwis dalam release Facebook Dinas Komunikasi dan informasi.
Tanda kutip kata ‘merampok’ dalam release itu bermakna ganda bisa saja ditafsirkan berbeda tergantung siapa yang menafsirkan kata merampok yang diberi tanda petik tersebut.
Peristiwa kerasnya penolakan terhadap PT Star ini pada level bawah dimulai dengan membentang spanduk tanah leluhur bukan milik PT. Pada saat aksi masa tanggal 12/10/2025.
PT dengan kepanjangan Sinergi Tangguh Alam Lestari disingkat Star, jika dilihat sudah berani eksis dilapangan tentu sudah sah dan legal berada di republik ini.
Menurut beberapa pakar PT (Perseroan Terbatas) berdiri ada dasar hukumnya yaitu Undang-undang Nomor 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pasal yang mengatakan PT sah operasi di Republik ini pasal 7 ayat 1. PT didirikan minimal 2 orang atau lebih. Melalui akta notaris dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat pendirian.
“Perseroan terbatas salah satu subjek hukum di negara Republik Indonesia, sama haknya dengan setiap manusia yang hidup di Indonesia,” ungkap Irawan,SH,MH. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Oknum Kadus Menggauli Anak Di Bawah Umur Kena Tangkap Polres Bengkayang
Tabrakan Sepeda Motor Vs Dum Truck: Pengendara Luka Ringan, Motor Hancur
Pengurus Adat Hukum Kadus Tapi Waris Tolak Katanya Sudah Tercemar Di Medsos