12/01/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Polisi Rilis Kasus Kejahatan Seksual Di Kabupaten Bengkayang 2025

Share

Bengkayang Post – (Bengkayang). Kapolres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat kembali ungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang tersebut, Kapolres Bengkayang menyebut ada lima kasus  yang telah berhasil diungkap jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Kamis 13/11/2025.

Kelima kasus tersebut terdiri dari dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., selaku Kapolres Bengkayang mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Bengkayang untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.

Terkait kasus asusila yang dilakukan oleh oknum kadus di Kabupaten Bengkayang berinisial FS (50) terhadap anak dibawah umur berinisial MS (17) tersebut, Kapolres mengungkapkan berkasnya sudaha masuk tahap dua puluh satu (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.

“Korban merasa tertekan karena di ancam tidak akan di sekolahkan lagi jika menolak keinginan pelaku,” ungkap Kapolres, pukul 13 : 30 Wib.

Pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur di jerat pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76 d UU Nomor 17 tahun 2016. Tentang perlindungan anak, dan UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Seksual Dengan Kekerasan.
Pelaku di ancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda 5 miliar. Penulis : Gultom


Share