
Foto : Obaja,SE,.M.Si. Plh.Bupati Bengkayang
Bengkayang Post – (Bengkayang). Usai audiensi Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (ABDESI) dengan DPRD Kab.Bengkayang, Senin 13 Mei 2020 lalu, terkait lambannya penyaluran BLT-DD untuk warga miskin yang belum menerima bantuan sosial pada akhirnya dapat secercah harapan.
Melalui surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal (18/5/2020), yang dituju kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memerintahkan kepada Pelaksana Tugas Harian (Plh), Bupati Bengkayang, Obaja,SE,M.Si, melakukan penandatanganan Dokumen persyaratan penyaluran Dana DAK Fisik dan Dana Desa.
“Pasal 65 ayat (6), UU Tentang pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, jadi pedoman Plh.Bupati Bengkayang dapat melaksanakan tugas rutin pejabat defenitif yang berhalangan sementara. Penandatangan dokumen persyaratan penyaluran dana DAK Fisik dan Dana Desa merupakan tugas runtin kepala daerah, sehingga Plh.Bupati Bengkayang berhak menandatangani dokumen tersebut,” demikian bunyi surat penjelasan Kementerian Dalam Negeri kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jika melihat secara kontekstual pasal 65 ayat (6) UU nomor 23 Tahun 2014 tersebut jelas Plh.Bupati Bengkayang tidak berwenang berkaitan dengan penandatangan kebijakan berbau aspek keuangan namun dalam hal insidentil dan kedaruratan/bencana, Menteri Dalam Negeri dapat menggunakan hak Diskresi.
Pengaturan dalam hak Diskresi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), khususnya Pasal 1 angka (9) Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Selain penjelasan opsi hak Diskresi menteri tersebut. Dapat pula dijelaskan keterbatasan Plh.Bupati Bengkayang dicarikan jalan keluarnya melalui penafsiran hukum. Lazimnya dalam ilmu hukum istilah ini disebut penemuan hukum atas akibat ditemukan UU tidak lengkap atau tidak jelas (rechtsvinding).
Seperti yang diulas Toni Pamabakng salah satu warga Netizen, Plh.Bupati Bengkayang diizinkan menandatangani persyaratan dokumen pencairan Dana Desa, secara hukum dapat dikaji melalui penemuan hukum dengan metode interpretasi menurut bahasa (metode gramatikal).
“Maka kita harus menafsirkan terlebih dahulu, hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kebijakan strategis aspek keuangan tersebut. Tidak serta merta seluruh dokumen yang terkait dengan keuangan lantas dianggap sebagai kebijakan strategis dari Kepala Daerah. Bisa saja hal tersebut (walaupun terkait aspek keuangan) hanyalah tindakan administrasi biasa yang menjadi tugas sehari-hari Kepala Daerah, dan oleh karenanya berwenang ditandatangani oleh Plh.Bupati. ,” tulis dilaman akun Facebooknya sendiri
Bila saja pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang sebelumnya sigap membaca situasi bahwa Plh (Pelaksana Harian,-red) punya keterbatasan kewenangan apalagi ada wabah yang mengancam kehidupan warga, mungkin surat terbuka APDESI Kab.Bengkayang ke Presiden RI tidak menyebar kemana-mana.
“Bapak Presiden yang kami hormati. Kami adalah 122 Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
Kami semua sekarang sedang dilanda kecemasan yang sangat luar biasa, dikarenakan hingga saat ini informasi kejelasan transfer Dana Desa Kabupaten Bengkayang belum menemukan titik terang,“ demikian sepenggal paragraf surat terbuka ABDESI Bengkayang,18 April 2020.
Namun demikian, atas kepedulian semua pihak sehingga masyarakat Bengkayang dianggap layak menerima BLT-DD sama dengan warga kabupaten lain dapat merasakannya walaupun tidak diwaktu yang bersamaan perlu kita apresiasi sebesar-besarnya.
Seperti yang disebutkan bapak Dodorikus, AP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang, Rabu (20/5), bahwa dari 122 desa yang ada saat ini sudah bisa BLT-DD diurus pencairannya oleh kepala desa.
“Pada tanggal 19, rupanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Baru Nomor 50 tahun 2020. Yang isinya menyederhanakan syarat pencairan DD. Jadi DD yang semula meng-upload APBDes di Sistem KPPN dan juga PERKADES tentang penerima BLT sekarang ini dirubah ke tahap tiga jadi duitnya masuk dulu ke desa kemudian desa percepat penyaluran. Cuman syarat penyaluran tetap PERKADES harus dibuat dulu, supaya tahu siapa yang harus dibagi dengan duit itu. Jadi Sekarang Semua Desa DD-nya sudah disalurkan hari ini (20/5), sebesar 15% dari 40% pagu DD. 15% sudah berada di rekening desa, cuman desa tidak serta-merta mengeluarkan duit itu, desa harus melengkapi Peraturan Kepala Desa (PERKADES),” Sebut Pak Kadis. Wrt:Team Redaksi
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung