19/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Swab Test Negatif, Martinus Kajot & Carlos Lanjut Pada Pemeriksaan Kesehatan

Share

Foto : Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani,SE usai Menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Pasangan Bakal Calon Bupati Martinus Kajot,SM & dr.Carlos Dja’afara, M.Kes Jumat,4 September 2020 yang diterima langsung Edi,SH Selaku Ketua Tim Pemenangan.

Bengkayang Post-(Bengkayang). Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkayang saat ini telah masuk pada tahap pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati. Jeda waktu pendaftaran tidak terlalu lama, 4-6 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum Bengkayang sebagai Penyelenggaraan Pilkada pada hari Jum’at 4 September 2020 menerima langsung dua Bakal Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkayang dengan selisih waktu pendaftaran terpaut berdekatan.

Partai PDIP dan Partai Nasdem sebagai Pengusung Pasangan Martinus Kajot,SM & dr.Carlos Dja’afara, M.Kes awalnya dijadwalkan mendaftar dikantor KPU Bengkayang pukul 14:30 Wib. Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftar pasangan Drs.Herman Ivo,M.Pd-Yohanse Pasti,SH,.MH pada pukul 13:00 Wib. Suasana pendaftaranpun diawal cuaca yang cerah namun seiring berjalan waktu disore hari cuaca berubah hujan disertai petir.

Walapun demikian KPU Bengkayang setelah melakukan verifikasi dan menerima berkas kedua pasang bakal calon yang mendaftar dihari pertama  tersebut untuk diproses ketahap selanjutnya.

Tetapi ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi terutama kaitan dengan syarat yang ada di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020.

Persyaratan itu tertuang dalam Palas 50 A. (3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran (Hasil sawb test ).

Menurut Keterangan Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani,SE pasangan yang telah memenuhi ketentuan pada pasal ini pasangan Martinus Kajot,SM-dr.Carlos Djafara,M.Kes.

“ Mereka berdua sudah ada hasil sawb test-nya negatife,” Sebut Ketua KPU Bengkayang itu, sekitar pukul 20:53 Wib.

Jika dinyatakan negatife hasil sawb test Martinus Kajot,SM-dr.Carlos Djafara,M.Kes berhak melanjutkan ketahap pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sesuai amanah pasal 50B (ayat 1).

“bagi yang peroko, 24 jam sebelum pemeriksaan jasmani tidak boleh meroko,” saran Musa Jairani,SE usai menyerakan berita acara verifikasi kepada Edi,SH selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Martinus Kajot,SM-dr.Carlos Djafara,M.Kes, pukul 20:59 Wib. Wrt: Team.Editor Pimpred.  


Share