
Bengkayang Post-(Bengkayang).Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, Eksekutif dan legislatif, hari Selasa, 3/11/2020, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) jadi Peraturan Daerah.
Klausul Raperda Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini jadi Perda menurut pengakuan Sarina,S.Pd Selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) II lantaran masuk kedalam program legislatif daerah.
“satu-satu cara kita untuk bangkit PDAM ini kita harus merubah statusnya. Maka kita naikan status, yang mestinya tiga tahun lalu, tergantung usulan mereka (PDAM-Red), kita sudah dorong, menyiapkan draf-kan harus dari mereka, mengelola mereka, kita beri wewenang, barulah masuk di program legislatif daerah (Prolegda) tahun ini,” Sebut Sarina,S.Pd.
Alasan lain Raperda PDAM bisa dibahas dan ditetapkan jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bengkayang menurut penuturan Sarina,S.Pd karena memang amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“saya sendiri sebnarnya diberi hak untuk memilih, Ibu masuknya di Raperda mana?, karena saya lihat ini ada, saya bilang saya ikuti yang Perumda. Mengapa?. Karena saya tahu sejarahnya, dimana yang harus diperbaiki, dimana yang harus diperluas, dan kita lihat dia (Dirut PDAM Bengkayang-Red) punya komitmen mengelola PDAM cukup baik, ” tuturnya.
Selain karena alasan amanat regulasi diatas, urgensi BUMD PDAM Bengkayang Jadi Perumda Air Minum Tirta Bengkayang menurut Politisi Nasdem ini adalah agar BUMD PDAM bergerak lebih luas melayani masyarakat Kabupaten Bengkayang.
“bukan hanya air yang mengalir kerumah kita konsumsi jadi Air bersih, tetapi mereka punya keleluasaan untuk mengembangkan diri dalam Air kemasan, tidak dimeja kita hanya Nestle, for 3 dan seterusnya, kita harus punya lebel juga yang Bengkayang punya,” imbuh Sarina,S.Pd, Kamis,5/11/2020.
Pihak pengguna Perda yang disahkan DPRD dan Eksekutif menyambut baik perubahan status BUMD PDAM Bengkayang ke Perumda. Wardi,S.Si, Selaku Direktur PDAM Begkayang, mengatakan banyak hal yang akan disesuaikan berkenaan berubahnya status perusahaan daerah yang Ia pimpini ini. Terutama sifat pelayanan, asset, susunan organ, dan tata cara pengangkatan pegawai.
“Yang jelas tujuan perusahaan dalam menjalankan usaha mengutamakan pelayanan kepada masyarakat akan Air bersih. Dan turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya pembangunan ekonomi nasional dalam menuju masyarakat adil dan makmur,” pungkas Wardi,S.Si.
Usai ditetapkan Raperda jadi Perda Perumda Air Minum Tirta Bengkayang, Wardi,S.Si, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kab.Bengkayang, DPRD Bengkayang, Dewan Pengawas, seluruh karyawan/i, Tim Raperda Air Minum Tirta Bengkayang, Ekbang, Bagian Hukum Sekretariat Bengkayang.
“tanggal 3 November 2020 sejarah bagi PDAM Kab.Bengkayang berubah bentuk Menjadi Perumda Air Minum Tirta Bengkayang,” ungkap wardi. Wrt: Team. Editor: Wapimred.
Baca Juga
Mediasi PT Darmex Group & Mantan Pekerja Gagal, Kuasa Hukum: Laporan Dugaan Penggelapan Berlanjut
Warga Elok Kolong Tabuh Jabak Pada Ritual Ngarantek Sawa’
Hadiri Sosialisasi dan Akuisisi QRIS, Pj. Bupati Landak Harap Mampu Majukan UMKM di Kabupaten Landak